Sebagaimana telah dimaklumi bersama, NU merupakan جمعيّة دينيّة 
إجتماعيّة (organisasi keagamaan yang bersifat sosial). Sebagai 
organisasi keagamaan Islam, tugas utama NU adalah menjaga, membentengi, 
mengembangkan dan melestarikan ajaran Islam menurut pemahaman أهل 
السّنّة والجماعة di bumi nusantara pada khususnya dan di seluruh bumi 
Allah pada umumnya.
Tugas ini tidaklah sederhana, di tengah-tengah era keterbukaan yang 
memberi peluang masuknya aliran-aliran dan kelompok-kelompok keagamaan 
yang cenderung memanfaatkan kebebasan untuk mencaci maki dan 
menyesat-nyesatkan (تضليل), bahkan menkafir-kafirkan (تكفير) terhadap 
pihak lain yang berbeda pemahaman keagamaan dengan dirinya. Padahal 
seharusnyalah era keterbukaan dan kebebasan membuat setiap kelompok 
semakin memantapkan sikap toleran (تسامح) dalam menyikapi perbedaan.
Alangkah dalamnya makna ungkapan Al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dalam kaitan ini:
مذهبنا صواب يحتمل الخطأ, و مذهب غيرنا خطأ يحتمل الصواب
(Pendapat saya benar namun mungkin memuat kesalahan, pendapat orang lain salah namun mungkin juga ada benarnya: Red)
Menghadapi kenyataan yang tidak menggembirakan tersebut, menjadi 
tugas PBNU untuk menggerakkan secara optimal perangkat organisasi yang 
terkait dengan fungsi menjaga, mengembangkan dan melestarikan ajaran 
Islam ASWAJA, seperti mendorong optimalisasi peran dan kinerja Lembaga 
Dakwah NU (LDNU), Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) dan Lajnatut-Ta’lif 
wan-Nasyr NU (LTNNU). Dengan pendekatan حكمة dan موعظة حسنة dapat 
dipelihara kelangsungan ajaran ASWAJA, tanpa harus terlibat dalam 
tindakan-tindakan anarkhis yang sangat merugikan citra paham ASWAJA 
sebagai representasi ajaran Islam رحمة للعالمين.
Sebagai 
organisasi sosial (جمعيّة إجتماعيّة), NU harus mencurahkan perhatiannya 
secara serius pada bidang sosial, seperti ekonomi, kesehatan, 
pendidikan, pertanian dan lain-lain yang menjadi problem kehidupan 
sehari-hari warga, masyarakat dan bangsa.
Hal ini perlu diingatkan, menjelang tahun 2014 yang merupakan tahun 
politik bangsa kita, karena dikhawatirkan tidak sedikit pengurus NU di 
berbagai tingkatan yang memperlakukan NU seakan-akan sebagai sebuah 
partai politik (حِزْبٌ سِيَاسِيٌّ), yang bergerak pada tataran politik 
praktis alias politik kekuasaan.
Politik kekuasaan yang lazim disebut politik tingkat rendah (low 
politics/سياسة سافلة) adalah porsi  partai politik dan warga negara, 
termasuk warga NU secara perseorangan. Sedangkan NU sebagai lembaga, 
harus steril dari politik semacam itu. Kepedulian NU terhadap politik 
diwujudkan dalam peran politik tingkat tinggi (high politics/سياسة عالية
 سامية ), yakni politik kebangsaan, kerakyatan dan etika berpolitik.
Politik
 kebangsaan berarti NU harus إستقامة dan proaktif mempertahankan NKRI 
sebagai wujud final negara bagi bangsa Indonesia. Politik kerakyatan 
antara lain bermakna NU harus aktif memberikan penyadaran tentang 
hak-hak dan kewajiban rakyat, melindungi dan membela mereka dari 
perlakuan sewenang-wenang dari pihak manapun.
Etika berpolitik harus selalu ditanamkan NU kepada kader dan warganya
 pada khususnya, dan masyarakat serta bangsa pada umumnya, agar 
berlangsung kehidupan politik yang santun dan bermoral yang tidak 
menghalalkan segala cara.
Dengan menjaga NU untuk bergerak pada 
tataran politik tingkat tinggi inilah, jalinan persaudaraan di 
lingkungan warga NU (أخوّة نهضيّة) dapat terpelihara. 
Sebaliknya,manakala NU secara kelembagaan telah diseret ke pusaran 
politik praktis, أخوّة نهضيّة akan tercabik-cabik, karenanya نعوذ بالله 
من ذلك !
Oleh karena itu, sinyalemen adanya Rais Syuriyah dan Ketua 
Tanfidziyah di beberapa daerah yang dicalegkan dan lain sebagainya, 
wajib mendapatkan respons yang sungguh-sungguh dari Rapat Pleno ini, 
sesuai dengan ketentuan AD/ART tentang larangan rangkap jabatan.
Kiranya inilah pesan dan arahan yang perlu kami sampaikan.
DR. KH. M. A. SAHAL MAHFUDH
Rais ‘Aam PBNU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar