Kelompok 2:
1. Eko Waluyo 102323047
2. Alfa Riska
N.L 102323055
3. Lifi Putri
.A 102323062
4. Afriyanti 102323067
5. Sri Atun
Chasanah 102323087
I.
Pengertian Hipotik
Salah satu
hak kebendaan sebagai jaminan pelunasan hutang adalah hipotik. Hipotik di atur
dalam buku II KUH Perdata Bab XXI Pasal 1162 sampai dengan 1232. Sejak
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) mak Hipotik atas tanah
dan segala benda-benda uang berkaitan dengan benda dengan tanah itu menjadi
tidak berlaku lagi. Namun diluar itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1992 Tentang Penerbangan, Hipotik masih berlaku dan dapat dijaminkan atas kapal
terbang dan helicopter. Demikian juga berdasarkan Pasal 314 ayat (3) KUH Dagang
dan Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran, Kapal Laut dengan bobot
20m3 ke atas dapat dijadikan jaminan Hipotik. Oleh karena itu
di dalam tulisan ini Hipotik yang bersumber dari KUH Perdata Barat sengaja
disinggung sekedaernya saja hanya sebagai latar belakang atau pebanding dengan
Hak Tanggungan menurut UUHT.
Di dalam
pasal 1162 KUH Perdata Hipotik diartikan sebagai :
Hipotik adalah suatu hak kebendaan
atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan
suatu perikatan.Pasal 1168 KUH Perdata menyatakan lebih lanjut sebagai berikut
:
Hipotik tidak bisa diletakkan selain
oleh siapa yang berkuasa memindah tagankan benda yang di bebani. Sedangkan
pasal 1171 KUH Perdata mengatakan : Hipotik hanya dapat diberikan dengan
suatu akta otentik, kecuali dengan hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh
Undang-Undang. Kemudian Pasal 1175 sebagai berikut : Hipotik hanya
dapat diletakkan atas benda-benda yang sudah ada. Hiopotik atas benda-benda
yang akan ada di kemudian hari adalh batal. Selanjutnya Pasal 1176 KUH
Perdata dinyatakan sebagai berikut: Suatu Hipotik hanyallah sah, sekedar
jumlah uang untuk mana ia telah diberikan, adalah tentu dan ditetapkan di dalam
akta.
Berdasarkan
bunyi-bunyi pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari
jaminan hipotik adalah sebagai berikut:
a.
Harus ada benda yang dijaminkan .
- bendanya adalah benda tidak bergerak.
- dilakukan oleh orang yang memang berhak memindahtagankan benda jaminan.
- ad jumlah uang tertentu dalam perjanjian pokok dan yag ditetapkan dalam suatu akta.
- diberikan dengan suatu akta otentik.
- bukan untuk dinikmati atau dimiliki, namun hanya sebagai jaminan pelunasan hutang saja.
Namun jika hutangnya bersyarat
ataupun jumlahnya tidak tertentu, maka pemberian Hipotik senantiasa adalah sah
sampai jumlah harga takiran, yang para pihak diwajibkan menerangkan di dalam
aktanya (Pasal 1176 ayat (2)) KUH Perdata.
Batasan Hipotik
Di dalam pasal 1162 KUH Perdata Hipotik diartikan
sebagai : Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak,
untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Beda dengan gadai untuk hipotik Undang-Undang tidak
memberikan definisi secara terperinci. Bila hendak di perinci lebih lanjut,
maka akan berbunyi sebagai berikut:
1. Hak
kebendaan yang di peroleh seorang berpiutang.
2. Suatu barang tidak bergerak.
3. Yang
memberikan kekuasaan bagi si bberpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari
hasil eksekusi barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang
berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut,
(biaya mana harus didahulukan) biaya yang telah dikeluarakan untuk
menyelamatkan barang tersebut dan utang-utang fiscal, biaya-biaya dan
utang-utang mana yang harus didahulukan.
II.
HAK TANGGUNGAN
Dalam
Pasal 1 ayat (1) UUHT dinyatakan bahwa Hak Tanggungan adalah Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang PokokAgraria, berikut atau
tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untukpelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.Beranjak dari definisi di
atas, dapat ditarik unsur pokok dari hak tanggungan,sebagai berikut:
1.
Hak
Tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan utang.
2. Objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah
sesuai UUPA.
3. Hak Tanggungan dapat dibebankan atas tanahnya
(hak atas tanah)saja, tetapi dapat pula dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
4. Utang yang dijamin adalah suatu utang tertentu.
5. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor tertentuterhadap kreditor-kreditor lain.
Definisi
mengenai hipotek sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1162 KUH Perdata Dalam Pasal
2:
“Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada
hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor
lain”.
Prinsip-prinsip Dasar hak Tanggungan Atas Tanah
a. Pembebanan hak Tanggungan pada hak atas tanah harus
dilakukan melalui akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.
b. Hak-hak atas tanah yang dapat diletakkan hak Tanggungan
di atasnya adalah: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan
hak milik atas satuan rumah susun.
c. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Hak
Tanggungan:
1. surat pengantar dari PPAT.
2. surat permohonan pendaftaran.
3. identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan.
4. sertifikat asli hak atas tanah.
5. lembar ke-2 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
6. salinan APHT (untuk lampiran sertipikat Hak
Tanggungan).
7. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila dilakukan
melalui kuasa.
d. Hak Tanggungan dapat beralih atau dialihkan: karena
adanya cessie, subrogasi, pewarisan, atau penggabungan serta peleburan
perseroan.
e. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan Hak
Tanggungan:
1. sertipikat asli Hak Tanggungan.
2. akta cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya
cessie.
3. akta subrogasi atau akta otentik yang menyatakan adanya
subrogasi.
4. bukti pewarisan.
5. bukti penggabungan atau peleburan perseroan.
6. identitas pemohon.
Karakteristik Hak Tanggungan
a.
Tidak dapat dibagi-bagi kecuali diperjanjikan lain, maksudnya
yaitu bahwa Hak Tanggungan membebani secara utuh objek Hak Tanggungan dan
setiap bagian darinya.(pasal 2 ayat 1)
b.
Tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut
berada, maksudnya walaupun objek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan
menjadi milik pihak lain.(pasal 7)
c.
Accessoir artinya merupakan ikutan dari perjanjian pokok,
maksudnya bahwa perjanjian Hak Tanggungan tersebut ada apabila ada perjanjian
pokoknya yang berupa perjanjian yang menimbulkan hubungan hutang piutang, sehingga
akan terhapus dengan hapusnya perjanjian pokoknya.(pasal 10 ayat 1)
d.
Asas spesialitas,yaitu bahwa unsur-unsur dari Hak Tanggungan
tersebut wajib ada untuk sahnya akta pemberian Hak Tanggungan, misalnya
mengenai subyek,obyek, maupun hutang yang dijamin.(pasal 11 ayat 1) dan apabila
tidak dicantumkan mengakibatkan akta yang bersangkutan batal demi hukum.
e.
Asas publisitas, yaitu perlunya perbuatan yang berkaitan dengan
Hak Tanggungan ini diketahui pula oleh pihak ketiga dan salah satu realisasinya
yaitu dengan cara didaftarkanya pemberian Hak Tanggungan tersebut.(pasal 13
ayat 1)
III.
Perlindungan
Nasabah
Lembaga
perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan
demikian guna tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah
harus berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga, ataupun oknum
pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dan merusak sendi kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga perbankan, maka hal tersebut merupakan suatu
bencana bagi ekonomi negara secara keseluruhan dan keadaan tersebut sangat
sulit untuk dipulihkan kembali.
Melihat
begitu besarnya risiko yang dapat terjadi apabila kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga perbankan merosot, maka tidak berlebihan apabila usaha
perlindungan konsumen jasa perbankan mendapat perhatian yang khusus. Dalam
rangka usaha melindungi konsumen secara umum sekarang ini telah ada
undang-undangnya yaitu UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang tersebut dimksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat untuk
pemerintah maupun masyrakat itu sendiri secara swadaya untuk melakukan upaya
pemberdayaan konsumen. Dalam rangka pemberdayaan konsumen, jasa perbankan, maka
Bank Indonesia sebagai bank sentral yang bertanggung jawab sebagai pelaksana
otoritas moneter sangat diharapkan sekali mempunyai kepedulianya.
Dengan
berlakunya UU no8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan
konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan. Pelaku usaha jasa
perbankan oleh karenanya dituntut untuk :
a.
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang
diberikanya.
c.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.
Menjamin
kegiatan usaha perbankanya berdasarkan ketentuan standar perbankan yang
berlaku.
Tuntutan di atas merupakan hal yang wajar dalam rangka menjalankan
kehati-hatian di bidang jasa perbankan, para pelaku usaha perbankan memang
harus mempunyai integritas moral yang tinggi.
IV.
Perbedaan
Hipotik dan Hak Tanggungan
Dari sifat-sifat Hak Tanggungan seperti di atas, pada dasarnya
hampir sama dengan sifat-sifat hipotik, tetapi ada pula ciri yang cukup berbeda
seperti jangka waktu yang ketat dalam pemenuhan asas spesialitas dan publisitas
dalam rangka mengikat pihak ketiga dan lebih memberikan kepastian hukum kepada
pihak-pihak yang berkepentingan juga lebih mudahnya serta adanya kepastian
pelaksanaan eksekuisinya.
Beberapa ketentuan
yang berbeda terutama di dalam hal tata cara pembebanan dan pendaftarannya,
diantaranya:
1.
Adanya
kepastian penetapan suatu batas maksimum pengajuan pendaftaran
2.
Pembatasan
masa berlaku surat kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang hanya satu
bulan dan harus dengan notaris
3.
Sanksi
administratif kepada pejabat pembuat akta tanah yang terlambat mengirimkan akta
pemberian Hak Tanggungan
4.
Untuk
memudahkan dan menyederhanakan pelaksanaan bagi kepentingan pihak-pihak kepada
ketua pengadilan Negeri
5.
dan
ketentuan lainnya
ada sumber nya ndk kak?
BalasHapus