KEBIJAKAN FISKAL
DALAM ISLAM
PENDAHULUAN
- Pengertian
Kebijakan
Fiskal merupakan sebuah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk
mengelola perekonomian kekondisi yang lebih baik dengan cara mengubah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal dapat juga diartikan
sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja
Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalanya perekonomian. Menurut Islam,
sistem ekonomi Islam pada dasarnya dibagi kedalam tiga sector yang utama, yaitu
sektor public, sektor swasta dan juga sektor keadilan sosial. Fungsi daripada
sektor fiskal menurut Islam :
- Memelihara
terhadap hukum, keadilan dan juga pertahanan
- Perumusan
dan pelaksanaan terhadap kebijakan eonomi
- Manajemen
kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN
- Intervensi
ekonomi oleh pemerintah jika diperlukan
Fungsi
fiskal menurut konvensional adalah sebuah fungsi dalam tataran perekonomian
yang sangat identik kemampuan yang ada pada pemerintah dalam masalah
menghasilkan pendapatan untuk menutupi kebutuhanya dan lalu mengalokasikan
anggarannya yang ada, atau bisa disebut dengan anggaran belanja Negara dan juga
mendistribusikanya agar tercapai apa yan dinamakan dengan efisiensi anggaran.
Sedangkan instrument fiskal yang bisa digunakan adalah pajak dan anggaran.
Dalam pandangan ekonomi islam pendapatan dan anggaran merupakan alat yang
efektif dalam rangka untuk mencapai tujuan ekonomi. [1]
Adapun
tujuan dari kebijakan pemerintah menurut Sukirno, yaitu dilihat berdasarkan dua
tujuan yakni tujuan yang berifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial dan
politik.
1. Tujuan
yang bersifat ekonomi
Ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan utama,
yakni
a. Menyediakan
lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat
b. Meningkatkan
taraf kemakmuran masyarakat
c. Memperbaiki
distribusi pendpatan masyarakat serta mengurangi ketimpangan dalam masyarakat.
2. Tujuan
yang bersifat sosial politik
a. Meningkatkan
kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga
b. Menghindari
masalah-masalah sosial, keamanan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat
c. Mewujudkan
kesetabilan politik
Sementara
menurut Siddiq (1988), mengklasifikasikan fungsi Negara islami dalam tiga
kategori, yaitu :
- Fungsi
yang dinamakan syariah secara permanen, meliputi :
a. Pertahanan
b. Hukum
dan ketertiban
c. Keadilan
d. Pemenuhan
Kebutuhan
e. Dakwah
f. Amar
ma’ruf nahi mungkar
g. Administrasi
sipil
h. Pemenuhan
kewajiban-kewajiban sosial jika sektor swasta gagal memenuhinya.
- Fungsi
turunan syariah yang berbasis ijtihad sesuai kondisi sosial dan ekonomi
pada waktu tertentu, meliputi :
a. Perlindungan
lingkungan
b. Penyediaan
sarana kepentingan umum
c. Penelitian
ilmiah
d. Pengumpulan
modal dan pembangunan ekonomi
e. Menyediakan
subsidi pada kegiatan swasta tertentu
f. Pembelanjaan
yang diperukan untuk stabilisasi kebijakan.
- Fungsi
yang diamanahkan secara kontekstual berdasarkan proses musyawarah,
meliputi semua kegiatan yang dipercayakan masyarakat kepada sebuah proses
musyawarah. Inilah yang menurut Siddiqi terbuka dan berbeda kepada setiap
Negara tergantung situasi dan kondisi Negara masing-masing.
Pandangan
berbeda tentang fungsi dan tanggungjawab Negara disampaikan oleh Khaf (1989).
Negara tidak bebas menentukan prioritas pilitik dan ekonomi, ataupun memaksakan
pola pembelanjaan Negara, politik dan ekonomi yang membatasi kebebasan dan hak
individu yang diberikan Allah SWT. Sasaran utama Negara Islami melindungi agama
dan supermasi kalimatullah. Negara harus membantu kaum muslimin melaksanakan
kewajiban agamanya. Selanjutnya Negara islam harus bertanggungjawab
menyampaikan kalimatullah ke kalangan non muslim melalui kegiatan dakwah.
- Bentuk
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal
dapat dibedakan dalam dua golongan, yaitu:
- Penstabil
Otomatik
Pensetabil otomatik adalah
bentuk-bentuk sistem fiskal sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk
menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi.
a. Sistem
perpajakan yang progresif dan proporsional
Sitem pajak progresif adalah suatu sistem perpajakan
yang mengenakan persentase lebih tinggi seiring dengan semakin tinggi jumlah
pendapatan, sistem pajak ini biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan
individu dan dipraktekan hampir di semua Negara. Sementara pajak proporsional adalah
suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase yang sama terhadap seluruh
tingkat pendapatan. Di beberapa Negara, sitem pajak porposional biasanya
digunakan untuk memungut pajak atas keuntungan perusahaan korporat, yaitu pajak
yang harus dibayar adalah porposional dengan keuntungan yang diperoleh,
misalkan 30% dari keuntungan adalah pajak yang harus dibayarkan.
b. Kebijakan
Harga Minimum
Kebijakan harga minimum merupakan suatu sistem
pengendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada
waktu yang sama menjaga agar mendapatkanya cukup tinggi. Tujuan dari kebijakan
ini adalah untuk menstabilkan harga dan pendapatan serta membantu mengurangi
fluktuasi kegiatan seluruh ekonomi.
c. Sistem
Asuransi Pengangguran
Sistem ini adalah suatu bentuk jaminan sosial yang
diberikan kepada penganggur. Sistem ini pada dasarnya menghruskan (I) tenaga kerja yang sedang bekerja untuk membayar
asuransi pendapatan. (II) menerima jumlah pendapatan yang ditentukan pada saat
menganggur.
- Kebijakan
Fiskal Diskresioner
Kebijakan fiskal diskresioner
merupakan langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan
yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan
untuk mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi. Karena ternyata penstabil
otomatik belum dapat mengatasai masalah pengangguran atau inflasi dalam
perekonomian.
Secara umum kebijakan diskresioner
digolongkan menjadi dua bentuk, yaitu :
a. Kebijakan
Fiskal Ekspansif (expansionary Fiscal Policy)
Maksudnya adalah pola kondisi perekonomian yang
rendah ketika menghadapi masalah pengangguran. Bentuk kebijakan ini adalah
dengan menambah pengeluaran pemerintah, yang biasanya digunakan untuk perbaikan
infrastruktur dan kegiatan ekonomi. Dan juga mengurangi tingkat persentase
pengenaan pajak.
b. Kebijakan
FIskal Kontraksi (contractionary fiscal Policy)
Kebijakan yang kedua ini dilakukan ketika maslah
inflasi yang dihadapi atau perekonomian telah mencapai kesempatan kerja penuh
dan tingkat pengangguran sangat rendah. Tujuanya adalah agar inflasi kembali
normal dengan tetap menjamin agar kesempatan kerja penuh tercapai.
Namun kebijakan yang mengurangi
pengeluaran pemerintah merupakan kebijakan fiskal diskresioner yang paling
efektif dalam menekan tingkat inflasi.
Kebijakan Fiskal
memiliki beberapa kelemahan, yaitu :
- Adanya
jed waktu (time lag)
a. Recognition
lag, yaitu periode di antara bermulanya masalah yang dihadapi dengan masanya
disadari bahwa kebijakan perlu dijalankan untuk mengatasi masalah tersebut.
b. Dicision
lag atau inside lag, yaitu perbedaan waktu di antara menyadari maslah yang
dihadapi dengan waktu dimana kebijakan-kebijakan ekonomi mulai dilaksanakan
atau berfungsi.
c. Action
lag atau outside lag, yaitu perbedaan waktu di antara pelaksanaan kebijakan dan
pengaruh sepenuhnya yang dirasakan dalam ekonomi.
- Persaingan
untuk memperoleh dana di antara pemerintah dan sektor swasta. Persaingan
ini akan menimbulkan crowding out dan menyebabkan kenaikan suku bunga dan
menurunkan investasi.
- Kebutuhan
untuk membayar bunga dan mencicil pembayaran kembali pinjaman di masa yang
akan datang. Bukan saja pinjaman pemerintah tersebut akan meninggalkan
beban kepada generasi yang akan datang tetapi juga menyebabkan pengurangan
dana pembangunan.
- Kebijakan
Fiskal Masa Rasulullah
Pada tahun ke dua setelah Hijriyah, sedekah dan
fitrsh diwajibkan, dimana dibayarkan setiap bulan ramadhn. Zakat mulai
diwajibkan pembayaranya pada tahun ke Sembilan hijriyah. Hampir seluruh
pekerjaan pada masa Rasulullah tidak mendapatkan upah, tetapi mereka
diperbolehakan mendapatkan bagian dari rampasan perang. Dengan adanya perintah
wajib ini mulai ditentukan para pengelolanya, dimana mereka tidak digaji secara
resmi, tetapi mendapatkan bagian tertentu dari zakat yang dikelola yaitu
maksimal 12,5% dari dana zakat yang ada.
Sumber penerimaan pada masa Rasulullah digolongkan
menjadi 3 golongan besar, diantaranya :
1. Dari
kaum muslim sumber penerimaan Negara, yaitu
a. Kharaj
(pajak tanah)
b. Zakat
c. Ushr
(bea impor)
d. Zakat
Fitrah
e. Wakaf
f. Infak
dan Shadaqah
g. Amwal
Fadhla (harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal
dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
h. Nawaih
(pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum muslimin dalam
rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat.
i.
Khumus atau rikaz (harta karun temuan
pada periode sebelum islam.
2. Sementara
pendapatan kaum non muslim yakni :
a. Jizyah
b. Kharaj
c. Ushr
3. Sedangkan
dari sumber penerimaan yang lain yakni :
a. Ghanimah
( harta rampasan perang)
b. Fay
(harta dari daerah taklukan)
c. Uang
tebusan untuk para tawanan perang
d. Kaffarah
atau denda
e. Hadiah
f. Pinjaman
dari kaum muslimin dan non muslim [2]
- Kbijakan
Fiskal pada masa Khulafaurrosyidin
- Kebijakan
Fiskal dan Instrumen Fiskal Pemerintahan Islam
1. Sangat
jarang terjadi anggaran Defisit
2. Sistem
pajak proporsional
3. Besarnya Rate kharaj ditentukan berdasarkan
produktivitas lahan, bukan berdasarkan zona
4. Berlakunya
Regressive rate untuk zakat peternakan
5. Perhitungan
zakat perdagangan berdasarkan besarnya keuntungan, bukan atas harga jual
6. Porsi
besar untuk pembangunan Infrastruktur
7. Manajemen
yang baik untuk hasil yang baik
8. Jaringan
kerja antara Baitul maal pusat dengan daerah
a. Peningkatan
pendapatan nasional dan partisipasi kerja
1) Mempersaudarakan
kaum muhajirin dan anshor
2) Mendorong
terjalin kerja sama antara kaum muhajirin dan anshor
3) Membagikan
tanah dan membangun perumahan untuk kaum muhajirin
4) Membagikan
80% harta rampasan perang
b. Pemunutan
pajak
c. Pengaturan
anggaran
d. Penerapan
kebijakan fiskal khusus
1) Meminta
bantuan kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah
2) Meminjam
peralatan dari kaum non muslim dengan jaminan penembalian dan ganti rugi
apabila alat itu rusak
3) Meminjam
uang kepada orang tertentu dan memberikanya kepada orang yang baru masuk Islam
(mualaf)
4) Menerapkan
kebijakan pemberian Intensif
- Efektifitas
kebijakan Fiskal
Dalam menetukan kebijakan yang akan diterapkan,
harus terlebih dahulu efektifitas kebijakan dengan mengunakan kurva IS-LM.
Dalam teori Keynesian, kurva IS-LM adalah alat analisis yang digunakan untuk
menunjukan kombinasi aggregat out put dan tingkat suku bunga. [3]