Sebagaimana telah dimaklumi bersama, NU merupakan جمعيّة دينيّة
إجتماعيّة (organisasi keagamaan yang bersifat sosial). Sebagai
organisasi keagamaan Islam, tugas utama NU adalah menjaga, membentengi,
mengembangkan dan melestarikan ajaran Islam menurut pemahaman أهل
السّنّة والجماعة di bumi nusantara pada khususnya dan di seluruh bumi
Allah pada umumnya.
Tugas ini tidaklah sederhana, di tengah-tengah era keterbukaan yang
memberi peluang masuknya aliran-aliran dan kelompok-kelompok keagamaan
yang cenderung memanfaatkan kebebasan untuk mencaci maki dan
menyesat-nyesatkan (تضليل), bahkan menkafir-kafirkan (تكفير) terhadap
pihak lain yang berbeda pemahaman keagamaan dengan dirinya. Padahal
seharusnyalah era keterbukaan dan kebebasan membuat setiap kelompok
semakin memantapkan sikap toleran (تسامح) dalam menyikapi perbedaan.
Alangkah dalamnya makna ungkapan Al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dalam kaitan ini:
مذهبنا صواب يحتمل الخطأ, و مذهب غيرنا خطأ يحتمل الصواب
(Pendapat saya benar namun mungkin memuat kesalahan, pendapat orang lain salah namun mungkin juga ada benarnya: Red)
Menghadapi kenyataan yang tidak menggembirakan tersebut, menjadi
tugas PBNU untuk menggerakkan secara optimal perangkat organisasi yang
terkait dengan fungsi menjaga, mengembangkan dan melestarikan ajaran
Islam ASWAJA, seperti mendorong optimalisasi peran dan kinerja Lembaga
Dakwah NU (LDNU), Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) dan Lajnatut-Ta’lif
wan-Nasyr NU (LTNNU). Dengan pendekatan حكمة dan موعظة حسنة dapat
dipelihara kelangsungan ajaran ASWAJA, tanpa harus terlibat dalam
tindakan-tindakan anarkhis yang sangat merugikan citra paham ASWAJA
sebagai representasi ajaran Islam رحمة للعالمين.
Sebagai
organisasi sosial (جمعيّة إجتماعيّة), NU harus mencurahkan perhatiannya
secara serius pada bidang sosial, seperti ekonomi, kesehatan,
pendidikan, pertanian dan lain-lain yang menjadi problem kehidupan
sehari-hari warga, masyarakat dan bangsa.
Hal ini perlu diingatkan, menjelang tahun 2014 yang merupakan tahun
politik bangsa kita, karena dikhawatirkan tidak sedikit pengurus NU di
berbagai tingkatan yang memperlakukan NU seakan-akan sebagai sebuah
partai politik (حِزْبٌ سِيَاسِيٌّ), yang bergerak pada tataran politik
praktis alias politik kekuasaan.
Politik kekuasaan yang lazim disebut politik tingkat rendah (low
politics/سياسة سافلة) adalah porsi partai politik dan warga negara,
termasuk warga NU secara perseorangan. Sedangkan NU sebagai lembaga,
harus steril dari politik semacam itu. Kepedulian NU terhadap politik
diwujudkan dalam peran politik tingkat tinggi (high politics/سياسة عالية
سامية ), yakni politik kebangsaan, kerakyatan dan etika berpolitik.
Politik
kebangsaan berarti NU harus إستقامة dan proaktif mempertahankan NKRI
sebagai wujud final negara bagi bangsa Indonesia. Politik kerakyatan
antara lain bermakna NU harus aktif memberikan penyadaran tentang
hak-hak dan kewajiban rakyat, melindungi dan membela mereka dari
perlakuan sewenang-wenang dari pihak manapun.
Etika berpolitik harus selalu ditanamkan NU kepada kader dan warganya
pada khususnya, dan masyarakat serta bangsa pada umumnya, agar
berlangsung kehidupan politik yang santun dan bermoral yang tidak
menghalalkan segala cara.
Dengan menjaga NU untuk bergerak pada
tataran politik tingkat tinggi inilah, jalinan persaudaraan di
lingkungan warga NU (أخوّة نهضيّة) dapat terpelihara.
Sebaliknya,manakala NU secara kelembagaan telah diseret ke pusaran
politik praktis, أخوّة نهضيّة akan tercabik-cabik, karenanya نعوذ بالله
من ذلك !
Oleh karena itu, sinyalemen adanya Rais Syuriyah dan Ketua
Tanfidziyah di beberapa daerah yang dicalegkan dan lain sebagainya,
wajib mendapatkan respons yang sungguh-sungguh dari Rapat Pleno ini,
sesuai dengan ketentuan AD/ART tentang larangan rangkap jabatan.
Kiranya inilah pesan dan arahan yang perlu kami sampaikan.
DR. KH. M. A. SAHAL MAHFUDH
Rais ‘Aam PBNU
Rabu, 06 November 2013
Selasa, 05 November 2013
PUISI
Kaum Beragama
Negeri Ini
Tuhan,
lihatlah
betapa
baik kaum beragama
negeri
ini
mereka
terus membuatkanmu
rumah-rumah
mewah
di
antara gedung-gedung kota
hingga
di tengah-tengah sawah
dengan
kubah-kubah megah
dan
menara-menara menjulang
untuk
meneriakkan namaMu
menambah
segan
dan
keder hamba-hamba
kecilMu
yang ingin sowan kepadaMu.
NamaMu
mereka nyanyikan dalam acara
hiburan
hingga pesta agung kenegaraan.
Mereka
merasa begitu dekat denganMu
hingga
masing-masing
merasa
berhak mewakiliMu.
Yang
memiliki kelebihan harta
membuktikan
kedekatannya
dengan harta
yang
Engkau berikan
Yang
memiliki kelebihan kekuasaan
membuktikan
kedekatannya dengan
kekuasaannya
yang Engkau limpahkan.
Yang
memiliki kelebihan ilmu
membuktikan
kedekatannya
dengan ilmu
yang
Engkau karuniakan.
Mereka
yang engkau anugerahi
kekuatan
sering kali bahkan merasa
diri
Engkau sendiri
Mereka
bukan saja ikut
menentukan
ibadah
tetapi
juga menetapkan
siapa
ke sorga siapa ke neraka.
Mereka
sakralkan pendapat mereka
dan
mereka akbarkan
semua
yang mereka lakukan
hingga
takbir
dan
ikrar mereka yang kosong
bagai
perut bedug.
Allah
hu akbar walilla ilham.
Sabtu, 02 November 2013
HUMAN RELIGION
HUMAN RELIGION...
Human religion...Human religion
hand in hand, in human religion
in the community, love is the holly value
dont be sad my friend, coz ur in the colour of blue
love can bring u in peace..
like a child doing smootly kiss
hand in hand, in human religion
why so many people cant leave in a litle difernt
and see what the meaning of harmony??
come..come..come together
get peacefull in ur life, and find..find..find...the truth forever
Human religion...Human religion
hand in hand, in human religion
in the community, love is the holly value
dont be sad my friend, coz ur in the colour of blue
love can bring u in peace..
like a child doing smootly kiss
hand in hand, in human religion
why so many people cant leave in a litle difernt
and see what the meaning of harmony??
come..come..come together
get peacefull in ur life, and find..find..find...the truth forever
4 Sifat Manusia (Plegmatis, Melankolis, Sanguinis, Koleris)
- Melankolis, si Sempurna -
Kau
begitu sempurna, dimataku kau begitu indah. ingat dengan lirik lagu ini?
lagunya Andra and The Backbone dengan judul sempurna. pas banget dengan sifat
manusia yang akan kita bahas sekarang yaitu Melankolis si Sempurnaaaaa. ada 4
sifat manusia selain melankolis, korelis, sanguis dan plegmatis nanti satu
persatu akan dibahas deh. melankolis duluan, sesuai sifat saya :malu:.
Melankolis,
kalau nemu temen orangnya pemikir, sensitip, romantis, teratur (kalau saiya sih
ancur :ngakak), bisa dipastikan 99.99 persen dia tipe orang melankolis. si
melankolis mempunyai rasa empati yang tinggi, tak jarang kalau ada temen yang
ada masalah dialah orang pertama yang merasakanya bahkan menjadi pendengar yang
baik. selain berempati, melankolis juga romantis banget, jagi bikin puisi kayak
saiya :malu:.
si
melankolis ternyata punya bakat perfeksionis harus sempurnaaa. saya juga kadang
kalau ada yang kurang misalkan dalam tulisan ini bakalan mengeditnya hingga
ratusan kali (lebay, maklum lah melankolis
). dia juga tipe pemikir (entah kenapa agak beda dengan saya,
kalau saya kadang bertindak baru berfikir
), orang bertipe ini cenderung mempunyai rasa seni yang
tinggi, suka akan gambar, grafik dll, cukup berbakat menjadi seorang seniman
entah musik atau pelukis, tapi yang jelas lukisan saia jelek.
Mereka
juga kadang suka sekali namanya berkorban, bahkan mengorbankan diri mereka
sendiri demi orang lain, tidak suka menonjolkan diri a.k.a low profile lebih
memilih bekerja dibalik layar, keknya nggak mau terkenal.
ok,
sudah cukup membanggakan diri sebagai melankolis. sekarang kita bahas sisi
jeleknya, hehehehe. tipe melankolis orangnya super sensitif, bahkan anda tiup
rasanya kayak ditabok hehehehe. mereka suka yang namanya menyendiri, kadang
juga terjebak dimasalalu dengan ratusan kisah sedih sambil meratapi nasip dan
suka membesar besarkan masalah, mengapaaaaaaaa aku beginiii.
melankolis
umumnya tertutup, kalau ada masalah biasanya diumpetin, kalaupun dibagi,
pastilah dibagi dengan orang yang paling diapercaya entah keluarga ataupun
teman (so guys, kalau anda dicurhati sama melankolis dijaga baik baik
kepercayaanya
). mereka juga kadang suka meremehkan diri mereka sendiri,
padahal apa yang dikerjakanya mungkin lebih bagus dengan orang lain, istilahnya
rumput tetangga lebih hijau dan juga takut kegagalan pikoke pikiranya negatip
mulu nggak ada motivasi. idealis, kalau dirasa sesuatu tidak sesuai kehendaknya
mereka kadang suka ngedumel.
MELANKOLIS:
KEKUATAN:
* Analitis, mendalam, dan penuh pikiran
* Serius dan bertujuan, serta berorientasi jadwal
* Artistik, musikal dan kreatif (filsafat & puitis)
* Sensitif
* Mau mengorbankan diri dan idealis
* Standar tinggi dan perfeksionis
* Senang perincian/memerinci, tekun, serba tertib dan teratur (rapi)
* Hemat
* Melihat masalah dan mencari solusi pemecahan kreatif (sering terlalu kreatif)
* Kalau sudah mulai, dituntaskan.
* Berteman dengan hati-hati.
* Puas di belakang layar, menghindari perhatian.
* Mau mendengar keluhan, setia dan mengabdi
* Sangat memperhatikan orang lain
KEKUATAN:
* Analitis, mendalam, dan penuh pikiran
* Serius dan bertujuan, serta berorientasi jadwal
* Artistik, musikal dan kreatif (filsafat & puitis)
* Sensitif
* Mau mengorbankan diri dan idealis
* Standar tinggi dan perfeksionis
* Senang perincian/memerinci, tekun, serba tertib dan teratur (rapi)
* Hemat
* Melihat masalah dan mencari solusi pemecahan kreatif (sering terlalu kreatif)
* Kalau sudah mulai, dituntaskan.
* Berteman dengan hati-hati.
* Puas di belakang layar, menghindari perhatian.
* Mau mendengar keluhan, setia dan mengabdi
* Sangat memperhatikan orang lain
ELEMAHAN:
* Cenderung melihat masalah dari sisi negatif (murung dan tertekan)
* Mengingat yang negatif & pendendam
* Mudah merasa bersalah dan memiliki citra diri rendah
* Lebih menekankan pada cara daripada tercapainya tujuan
* Tertekan pada situasi yg tidak sempurna dan berubah-ubah
* Melewatkan banyak waktu untuk menganalisa dan merencanakan (if..if..if..)
* Standar yang terlalu tinggi sehingga sulit disenangkan
* Hidup berdasarkan definisi
* Sulit bersosialisasi
* Tukang kritik, tetapi sensitif terhadap kritik/ yg menentang dirinya
* Sulit mengungkapkan perasaan (cenderung menahan kasih sayang)
* Rasa curiga yg besar (skeptis terhadap pujian)
* Memerlukan persetujuan
* Cenderung melihat masalah dari sisi negatif (murung dan tertekan)
* Mengingat yang negatif & pendendam
* Mudah merasa bersalah dan memiliki citra diri rendah
* Lebih menekankan pada cara daripada tercapainya tujuan
* Tertekan pada situasi yg tidak sempurna dan berubah-ubah
* Melewatkan banyak waktu untuk menganalisa dan merencanakan (if..if..if..)
* Standar yang terlalu tinggi sehingga sulit disenangkan
* Hidup berdasarkan definisi
* Sulit bersosialisasi
* Tukang kritik, tetapi sensitif terhadap kritik/ yg menentang dirinya
* Sulit mengungkapkan perasaan (cenderung menahan kasih sayang)
* Rasa curiga yg besar (skeptis terhadap pujian)
* Memerlukan persetujuan
-Plegmatis,
si Pencinta Damai-
Sekarang kita bahas si cinta damai dulu deh… agak
sulit sih menjelaskan sifat yang bukan sifat sendiri, gpp lah nggak ada
salahnya dicoba. kaum plegmatis umumnya menghindari konflik a.k.a netral, bagi
mereka Perdamaian itu nomer 1, perdamaian perdamaian, perdamaian peeerdamaian..
Mereka juga baik hati, pribadinya tenang rendah
hati dan juga penyabar, terlihat kalem. kalau digabung sama sifat diatas,
keknya kerjaan yang cocok jadi diplomat aja deh. banyak dari tipe Plegmatis
mempunyai daya humor yang tinggi, menyenangkan untuk diajak gaul.
Nah, kalau tadi dalam si melankolis cenderung
memilih sendiri, si plegmatis mereka tipe pendegar, jadi kalau misalkan ada
orang yang berbicara anda memperhatikan seorang teman asik mendengarkan dialah
si plegmatis. so, mau curhat, pilihlah orang dengan sifat plegmatis
.
ok, sekarang buruknya neh, orang plegmatis orang
simple, nggak mau melibatkan diri dalam konflik bahkan konflik di dirinya
sendiri alias pengen mudahnya kalau ada yang mudah ngapain dipersulit?, kalau
disuruh mengambil keputusan sering kali ditunda tunda, jadi punya temen
plegmatis keknya harus dicambukin biar jalan, apalagi sifat nggak bersemangat
dan malesnya yang nggak ketulungan, heheheh.
selain males, suka menunda nunda dan ambil
enaknya ternyata mereka juga kikir, sedikit egois dan penakut.
PLEGMATIS:
KEKUATAN:
* Mudah bergaul, santai, tenang dan teguh
* Sabar, seimbang, dan pendengar yang baik
* Tidak banyak bicara, tetapi cenderung bijaksana
* Simpatik dan baik hati (sering menyembunyikan emosi)
* Kuat di bidang administrasi, dan cenderung ingin segalanya terorganisasi
* Penengah masalah yg baik
* Cenderung berusaha menemukan cara termudah
* Baik di bawah tekanan
* Menyenangkan dan tidak suka menyinggung perasaan
* Rasa humor yg tajam
* Senang melihat dan mengawasi
* Berbelaskasihan dan peduli
* Mudah diajak rukun dan damai
KEKUATAN:
* Mudah bergaul, santai, tenang dan teguh
* Sabar, seimbang, dan pendengar yang baik
* Tidak banyak bicara, tetapi cenderung bijaksana
* Simpatik dan baik hati (sering menyembunyikan emosi)
* Kuat di bidang administrasi, dan cenderung ingin segalanya terorganisasi
* Penengah masalah yg baik
* Cenderung berusaha menemukan cara termudah
* Baik di bawah tekanan
* Menyenangkan dan tidak suka menyinggung perasaan
* Rasa humor yg tajam
* Senang melihat dan mengawasi
* Berbelaskasihan dan peduli
* Mudah diajak rukun dan damai
KELEMAHAN:
* Kurang antusias, terutama terhadap perubahan/ kegiatan baru
* Takut dan khawatir
* Menghindari konflik dan tanggung jawab
* Keras kepala, sulit kompromi (karena merasa benar)
* Terlalu pemalu dan pendiam
* Humor kering dan mengejek (Sarkatis)
* Kurang berorientasi pada tujuan
* Sulit bergerak dan kurang memotivasi diri
* Lebih suka sebagai penonton daripada terlibat
* Tidak senang didesak-desak
* Menunda-nunda / menggantungkan masalah.
* Kurang antusias, terutama terhadap perubahan/ kegiatan baru
* Takut dan khawatir
* Menghindari konflik dan tanggung jawab
* Keras kepala, sulit kompromi (karena merasa benar)
* Terlalu pemalu dan pendiam
* Humor kering dan mengejek (Sarkatis)
* Kurang berorientasi pada tujuan
* Sulit bergerak dan kurang memotivasi diri
* Lebih suka sebagai penonton daripada terlibat
* Tidak senang didesak-desak
* Menunda-nunda / menggantungkan masalah.
-Sanguin,
si Superstar-
Kita bahas si superstar nih, orang dengan tipe
sanguis terkenal dengan banyak omongnya, dan memiliki kemampuan komunikasi yang
baik serta mengusasai pembicaraan. sanguis memiliki hasrat untuk bersenang
senang yang tinggi, mereka suka akan ketenaran, perhatian, kasih sayang, dan dukungan
dari orang lain.
tipe sanguis juga memiliki rasa optimistis yang
tinggi, humoris dan mudah bergaul, emosi mereka juga seperti Plegmatis yaitu
cepat berubah, sesaat mereka bisa terlihat bahagia namun beberapa saat kemudian
menangis bombay. mereka juga senang mengutarakan joke sehingga membuat orang
orang disekitarnya senang.
negatifnya, orang tipe sanguis umumnya berfikiran
pendek, sulit berkonsentrasi dan tidak teratur. mereka dapat stres jika
terjebak dalam situasi yang mana hidupnya terasa tidak menyenangkan karna orang
sanguis takut untuk tidak populer. so, jadi kalau misalkan dalam sebuah
kelompok ada orang yang banyak omong, dialah si Superstar.
SANGUINIS:
KEKUATAN:
* Suka bicara
* Secara fisik memegang pendengar, emosional dan demonstratif
* Antusias dan ekspresif
* Ceria dan penuh rasa ingin tahu
* Hidup di masa sekarang
* Mudah berubah (banyak kegiatan / keinginan)
* Berhati tulus dan kekanak-kanakan
* Senang kumpul dan berkumpul (untuk bertemu dan bicara)
* Umumnya hebat di permukaan
* Mudah berteman dan menyukai orang lain
* Senang dengan pujian dan ingin menjadi perhatian
* Menyenangkan dan dicemburui orang lain
* Mudah memaafkan (dan tidak menyimpan dendam)
* Mengambil inisiatif/ menghindar dari hal-hal atau keadaan yang membosankan
* Menyukai hal-hal yang spontan
KEKUATAN:
* Suka bicara
* Secara fisik memegang pendengar, emosional dan demonstratif
* Antusias dan ekspresif
* Ceria dan penuh rasa ingin tahu
* Hidup di masa sekarang
* Mudah berubah (banyak kegiatan / keinginan)
* Berhati tulus dan kekanak-kanakan
* Senang kumpul dan berkumpul (untuk bertemu dan bicara)
* Umumnya hebat di permukaan
* Mudah berteman dan menyukai orang lain
* Senang dengan pujian dan ingin menjadi perhatian
* Menyenangkan dan dicemburui orang lain
* Mudah memaafkan (dan tidak menyimpan dendam)
* Mengambil inisiatif/ menghindar dari hal-hal atau keadaan yang membosankan
* Menyukai hal-hal yang spontan
KELEMAHAN:
* Suara dan tertawa yang keras (terlalu keras)
* Membesar-besarkan suatu hal / kejadian
* Susah untuk diam
* Mudah ikut-ikutan atau dikendalikan oleh keadaan atau orang lain (suka nge-Gank)
* Sering minta persetujuan, termasuk hal-hal yang sepele
* RKP! (Rentang Konsentrasi Pendek)
* Dalam bekerja lebih suka bicara dan melupakan kewajiban (awalnya saja antusias)
* Mudah berubah-ubah
* Susah datang tepat waktu jam kantor
* Prioritas kegiatan kacau
* Mendominasi percakapan, suka menyela dan susah mendengarkan dengan tuntas
* Sering mengambil permasalahan orang lain, menjadi seolah-olah masalahnya
* Egoistis
* Sering berdalih dan mengulangi cerita-cerita yg sama
* Konsentrasi ke “How to spend money” daripada “How to earn/save money”
* Suara dan tertawa yang keras (terlalu keras)
* Membesar-besarkan suatu hal / kejadian
* Susah untuk diam
* Mudah ikut-ikutan atau dikendalikan oleh keadaan atau orang lain (suka nge-Gank)
* Sering minta persetujuan, termasuk hal-hal yang sepele
* RKP! (Rentang Konsentrasi Pendek)
* Dalam bekerja lebih suka bicara dan melupakan kewajiban (awalnya saja antusias)
* Mudah berubah-ubah
* Susah datang tepat waktu jam kantor
* Prioritas kegiatan kacau
* Mendominasi percakapan, suka menyela dan susah mendengarkan dengan tuntas
* Sering mengambil permasalahan orang lain, menjadi seolah-olah masalahnya
* Egoistis
* Sering berdalih dan mengulangi cerita-cerita yg sama
* Konsentrasi ke “How to spend money” daripada “How to earn/save money”
-Koleris,
si Kuat-
masuk ke bagian terakhir nih, kita bahas si kuat,
orang tipe ini biasanya suka mengatur dan memerintah orang, dia nggak mau ada
orang berdiam diri saja sementara dia sibuk kerja/beraktivitas. orang korelis
suka akan tantangan, sang suka berpetualang, mereka juga tegas. tak heran
banyak dari usahanya yang sukses karna memang sifatnya yang juga pantang
menyerah dan juga mengalah.
sisi negatifnya, mereka orang yang tidak sabaran,
segalanya harus cepat karna memang sifat keproduktivitasnya yang tinggi. mereka
juga gampang sekali marah, dan suka berprilaku kasar. jadi kalau nemu temen
kerjanya uring uringan, suka berkata kasar dan gampang marah, dialah Koleris.
mereka juga suka akan kontoversi dan
pertengkaran, bertolak belakang dengan dengan plegmatis yang cinta damai. sifat
mereka juga kurang bersimpatin dengan sesama suka memanipulasi orang lain dan
memperalat orang lain dan juga kalau salah, susah banget meminta maaf.
Orang koleris sedikit mirip dengan sanguis mereka
gampang bergaul dan optimistis. mereka juga bisa berkomunikasi dengn baik dan
terbuka dengan orang lain, hmm tipe orang seperti ini cocok sebagai pemimpin
dari keempat sifat manusia diatas, dapat kita
menarik kesimpulan bahwa:
KOLERIS
KEKUATAN:
* Senang memimpin, membuat keputusan, dinamis dan
aktif
* Sangat memerlukan perubahan dan harus mengoreksi kesalahan
* Berkemauan keras dan pasti untuk mencapai sasaran/ target
* Bebas dan mandiri
* Berani menghadapi tantangan dan masalah
* “Hari ini harus lebih baik dari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini”.
* Mencari pemecahan praktis dan bergerak cepat
* Mendelegasikan pekerjaan dan orientasi berfokus pada produktivitas
* Membuat dan menentukan tujuan
* Terdorong oleh tantangan dan tantangan
* Tidak begitu perlu teman
* Mau memimpin dan mengorganisasi
* Biasanya benar dan punya visi ke depan
* Unggul dalam keadaan darurat
* Sangat memerlukan perubahan dan harus mengoreksi kesalahan
* Berkemauan keras dan pasti untuk mencapai sasaran/ target
* Bebas dan mandiri
* Berani menghadapi tantangan dan masalah
* “Hari ini harus lebih baik dari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini”.
* Mencari pemecahan praktis dan bergerak cepat
* Mendelegasikan pekerjaan dan orientasi berfokus pada produktivitas
* Membuat dan menentukan tujuan
* Terdorong oleh tantangan dan tantangan
* Tidak begitu perlu teman
* Mau memimpin dan mengorganisasi
* Biasanya benar dan punya visi ke depan
* Unggul dalam keadaan darurat
KELEMAHAN:
* Tidak sabar dan cepat marah (kasar dan tidak taktis)
* Senang memerintah
* Terlalu bergairah dan tidak/susah untuk santai
* Menyukai kontroversi dan pertengkaran
* Terlalu kaku dan kuat/ keras
* Tidak menyukai air mata dan emosi tidak simpatik
* Tidak suka yang sepele dan bertele-tele / terlalu rinci
* Sering membuat keputusan tergesa-gesa
* Memanipulasi dan menuntut orang lain, cenderung memperalat orang lain
* Menghalalkan segala cara demi tercapainya tujuan
* Workaholics (kerja adalah “tuhan”-nya)
* Amat sulit mengaku salah dan meminta maaf
* Mungkin selalu benar tetapi tidak populer
* Tidak sabar dan cepat marah (kasar dan tidak taktis)
* Senang memerintah
* Terlalu bergairah dan tidak/susah untuk santai
* Menyukai kontroversi dan pertengkaran
* Terlalu kaku dan kuat/ keras
* Tidak menyukai air mata dan emosi tidak simpatik
* Tidak suka yang sepele dan bertele-tele / terlalu rinci
* Sering membuat keputusan tergesa-gesa
* Memanipulasi dan menuntut orang lain, cenderung memperalat orang lain
* Menghalalkan segala cara demi tercapainya tujuan
* Workaholics (kerja adalah “tuhan”-nya)
* Amat sulit mengaku salah dan meminta maaf
* Mungkin selalu benar tetapi tidak populer
Senin, 29 Juli 2013
JARE POLITIK
Politik Dan
Strategi Nasional
·
• Pengertian Politik dan Strategi
Nasional, Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional.
Pengertian Politik
dan Strategi Nasional
Politik
Politik berasal dari kata yunani yaitu polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan. Politik adalah segenap kegiatan negara yangg berpengaruh dan penting mengenai penetapan alokasi nilai yg mengikat masyarakat untuk dapat memecahkan masalah negara dengan sebaik-baiknya. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapain keadaan yang diinginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy).
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Politik
Politik berasal dari kata yunani yaitu polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan. Politik adalah segenap kegiatan negara yangg berpengaruh dan penting mengenai penetapan alokasi nilai yg mengikat masyarakat untuk dapat memecahkan masalah negara dengan sebaik-baiknya. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapain keadaan yang diinginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy).
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general (seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan). Strategi nasional adalah pengetahuan tentang penggunaan kekuatan nasional (kekuatan militer + kekuatan non militer) untuk usaha perang (keamanan) dan usaha damai (kesejahteraan) untuk menuju kepencapaian Tujuan Nasional.
Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general (seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan). Strategi nasional adalah pengetahuan tentang penggunaan kekuatan nasional (kekuatan militer + kekuatan non militer) untuk usaha perang (keamanan) dan usaha damai (kesejahteraan) untuk menuju kepencapaian Tujuan Nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional.
Dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sistem ideologi ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional,karena didalamnya terkandung dasar negara,cita-cita, tujuan nasional,dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sistem ideologi ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional,karena didalamnya terkandung dasar negara,cita-cita, tujuan nasional,dan konsep strategis bangsa Indonesia.
• Penyusunan Politik Strategi Nasional,
Stratifikasi Politik Nasional, dan Politik Pembangunan Nasional serta Manajemen
Nasional.
Penyusunan Politik Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Politik Pembangunan Nasional serta
Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh dan terpadu.
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh dan terpadu.
• Otonomi Daerah, Implementasi POLSTRANAS,
dan Keberhasilan POLSTRANAS.
Otonomi Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
Implementasi POLSTRANAS
- Implementasi Polstranan di Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hokum di semua lapisan masyarakat
2. Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3. Menegakan hokum secara konsisten
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
- Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program pemerintah
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif
- Implementasi Polstranas di Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
2. Politik Luar Negeri
3. Penyelnggaraan Negara
4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5. Agama
6. Pendidikan
- Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan social
2. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan
4. Pemuda dan Olahraga
5. Pembangunan Daerah
6. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Kaidah Pelaksanaan
2. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
- Implementasi Polstranan di Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hokum di semua lapisan masyarakat
2. Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3. Menegakan hokum secara konsisten
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
- Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program pemerintah
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif
- Implementasi Polstranas di Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
2. Politik Luar Negeri
3. Penyelnggaraan Negara
4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5. Agama
6. Pendidikan
- Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan social
2. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan
4. Pemuda dan Olahraga
5. Pembangunan Daerah
6. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Kaidah Pelaksanaan
2. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Keberhasilan POLSTRANAS
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Posted on by irfantrisnariyadi
I. PENGERTIAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang
mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Beberapa arti
politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam
arti kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian
asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapain keadaan yang diinginkan.
b. Dalam arti
kebijaksanaan (policy).
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah
proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian
cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai
suatu masalah dari masyarakat atau negara.
1. Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
punya kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
2. Kekuasaan
Kemampuan seseorang/kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang/kelompok lain sesuai keinginannya.
3. Pengambil
keputusan
Politik adalah pengambil keputusan melalui
saranan umum, keputusan yang diambil melalui sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan
umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang/kelompok politik dalam memilih tujuan atau cara mencapai tujuan.
5. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general (seni
seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan).
·
Karl Von Clausewitz mengatakan bahwa Strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan perang adalah
kelanjutan dari politik.
·
Dalam masa modern dan globalisasi, pemakaian kata strategi sudah tidak terbatas
pada konsep atau seni seorang panglima dalam berperang, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk di dalam ilmu ekonomi ataupun olahraga. Sedangkan dalam
pengertian umum Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan untuk suatu
tujuan.
·
Politik Nasional ialah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
menggapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
·
Strategi Nasional ialah cara melaksanakan politik nasional dalam menggapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi Nasional
disusun untuk melaksanakan politik nasional, contohnya Strategi jangka
pendek,jangka menengah dan juga jangka panjang.
II. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUSAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi
bangsa Indonesia.
III. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
IV. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
E. Politik
V. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN
NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen
nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang
kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang
kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
bidang ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
b.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan
sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta
pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
VI. OTONOMI DAERAH
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung
jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah,
termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam
proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD)
provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung
dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan
berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses
pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya
semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan
publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan
luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi
tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999
dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam
pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak
kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk
menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
VII. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.
Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan
memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan,
dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2.
Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui
pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta
prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat
dijangkau oleh masyarakat.
3.
Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja
untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai.
Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4. Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan
terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta
mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5. Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan
martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1.
Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber
dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai
universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka
mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban
bangsa.
2. Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan
dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas
berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah
nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan
bangsa di masa depan.
4.
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi
bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika,
moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5.
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa
kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan
opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan
tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan
kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta
kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu
memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai
sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai
pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk
organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang
membanggakan di tingkat internasional.
3.
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan
segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan
kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana
pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak
mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang
berdaya saing, unggul, dan mandiri.
5. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika,
obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan
narkoba.
Pembangunan Daerah
1. Secara umum
Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta
seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota, dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan
ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d. Mempercepat
pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri
kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e.
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan
mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi
perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
f.
Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan
kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia,
daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
2.
Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah
yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu
langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
a.
Daerah Istimewa Aceh
1)
Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat
Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus
yang diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan
pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama
pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi
Militer.
b. Irian Jaya
1)
Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial
budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang
diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses
pengadilan yang jujur dan ber¬martabat.
c.
Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi
ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem
tetap terjaga.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra
penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
5. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber
daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.
Implementasi di Bidang Pertahanan dan
Keamanan
1. Menata
kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional
Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan
dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma
baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangun¬an.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu
pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh
komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan
meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi
juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan
rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan
negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang
memadai.
4. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam
upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan
pelindung masyarakat.
Implementasi politik dan strategi national
di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati
hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan
colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender
dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.\
3. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.\
4. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn
undang-undang.
5.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.\
7.
Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian.
8.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta
beba korupsi.
9.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
Implementasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi
masayarakat.
5.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik strategi nasional di
bidang politik
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab.\
4.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan
terbuka.
KESIMPULAN
Dapat ditarik kesimpulan bahwa politik dan
strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan
untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara
tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah
penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di
tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan diatas.
DAFTAR
PUSTAKA
Pendidikan Kewarganegaraan , Penerbit PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan,
panduan kuliah di perguruan tinggi, Edisi Kedua
Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perspektif
Internasional, Konteks Teori dan Profil Pembelajaran
Membangun Karakter dan Kperibadian melalui
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai,
penerbit Ghalia Indonesia, Juli 2010
e-book Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. PENGERTIAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Langganan:
Postingan (Atom)