Sabtu, 08 Desember 2012

MAKRO EKONOMI ISLAM


KEBIJAKAN FISKAL DALAM  ISLAM
PENDAHULUAN
  1. Pengertian  
Kebijakan Fiskal merupakan sebuah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola perekonomian kekondisi yang lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalanya perekonomian. Menurut Islam, sistem ekonomi Islam pada dasarnya dibagi kedalam tiga sector yang utama, yaitu sektor public, sektor swasta dan juga sektor keadilan sosial. Fungsi daripada sektor fiskal menurut Islam :
  1. Memelihara terhadap hukum, keadilan dan juga pertahanan
  2. Perumusan dan pelaksanaan terhadap kebijakan eonomi
  3. Manajemen kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN
  4. Intervensi ekonomi oleh pemerintah jika diperlukan
Fungsi fiskal menurut konvensional adalah sebuah fungsi dalam tataran perekonomian yang sangat identik kemampuan yang ada pada pemerintah dalam masalah menghasilkan pendapatan untuk menutupi kebutuhanya dan lalu mengalokasikan anggarannya yang ada, atau bisa disebut dengan anggaran belanja Negara dan juga mendistribusikanya agar tercapai apa yan dinamakan dengan efisiensi anggaran. Sedangkan instrument fiskal yang bisa digunakan adalah pajak dan anggaran. Dalam pandangan ekonomi islam pendapatan dan anggaran merupakan alat yang efektif dalam rangka untuk mencapai tujuan ekonomi. [1]
Adapun tujuan dari kebijakan pemerintah menurut Sukirno, yaitu dilihat berdasarkan dua tujuan yakni tujuan yang berifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial dan politik.
1.      Tujuan yang bersifat ekonomi
Ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan utama, yakni
a.       Menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat
b.      Meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat
c.       Memperbaiki distribusi pendpatan masyarakat serta mengurangi ketimpangan dalam masyarakat.
2.      Tujuan yang bersifat sosial politik
a.       Meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga
b.      Menghindari masalah-masalah sosial, keamanan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat
c.       Mewujudkan kesetabilan politik
Sementara menurut Siddiq (1988), mengklasifikasikan fungsi Negara islami dalam tiga kategori, yaitu :
  1. Fungsi yang dinamakan syariah secara permanen, meliputi :
a.       Pertahanan
b.      Hukum dan ketertiban
c.       Keadilan
d.      Pemenuhan Kebutuhan
e.       Dakwah
f.       Amar ma’ruf nahi mungkar
g.      Administrasi sipil
h.      Pemenuhan kewajiban-kewajiban sosial jika sektor swasta gagal memenuhinya.
  1. Fungsi turunan syariah yang berbasis ijtihad sesuai kondisi sosial dan ekonomi pada waktu tertentu, meliputi :
a.       Perlindungan lingkungan
b.      Penyediaan sarana kepentingan umum
c.       Penelitian ilmiah
d.      Pengumpulan modal dan pembangunan ekonomi
e.       Menyediakan subsidi pada kegiatan swasta tertentu
f.       Pembelanjaan yang diperukan untuk stabilisasi kebijakan.
  1. Fungsi yang diamanahkan secara kontekstual berdasarkan proses musyawarah, meliputi semua kegiatan yang dipercayakan masyarakat kepada sebuah proses musyawarah. Inilah yang menurut Siddiqi terbuka dan berbeda kepada setiap Negara tergantung situasi dan kondisi Negara masing-masing.
Pandangan berbeda tentang fungsi dan tanggungjawab Negara disampaikan oleh Khaf (1989). Negara tidak bebas menentukan prioritas pilitik dan ekonomi, ataupun memaksakan pola pembelanjaan Negara, politik dan ekonomi yang membatasi kebebasan dan hak individu yang diberikan Allah SWT. Sasaran utama Negara Islami melindungi agama dan supermasi kalimatullah. Negara harus membantu kaum muslimin melaksanakan kewajiban agamanya. Selanjutnya Negara islam harus bertanggungjawab menyampaikan kalimatullah ke kalangan non muslim melalui kegiatan dakwah.
  1. Bentuk Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal dapat dibedakan dalam dua golongan, yaitu:
  1. Penstabil Otomatik
Pensetabil otomatik adalah bentuk-bentuk sistem fiskal sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi.
a.       Sistem perpajakan yang progresif dan proporsional
Sitem pajak progresif adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase lebih tinggi seiring dengan semakin tinggi jumlah pendapatan, sistem pajak ini biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan individu dan dipraktekan hampir di semua Negara. Sementara pajak proporsional adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase yang sama terhadap seluruh tingkat pendapatan. Di beberapa Negara, sitem pajak porposional biasanya digunakan untuk memungut pajak atas keuntungan perusahaan korporat, yaitu pajak yang harus dibayar adalah porposional dengan keuntungan yang diperoleh, misalkan 30% dari keuntungan adalah pajak yang harus dibayarkan.
b.      Kebijakan Harga Minimum
Kebijakan harga minimum merupakan suatu sistem pengendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada waktu yang sama menjaga agar mendapatkanya cukup tinggi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menstabilkan harga dan pendapatan serta membantu mengurangi fluktuasi kegiatan seluruh ekonomi.
c.       Sistem Asuransi Pengangguran
Sistem ini adalah suatu bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada penganggur. Sistem ini pada dasarnya menghruskan  (I) tenaga kerja yang sedang bekerja untuk membayar asuransi pendapatan. (II) menerima jumlah pendapatan yang ditentukan pada saat menganggur.
  1. Kebijakan Fiskal Diskresioner
Kebijakan fiskal diskresioner merupakan langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi. Karena ternyata penstabil otomatik belum dapat mengatasai masalah pengangguran atau inflasi dalam perekonomian. 
Secara umum kebijakan diskresioner digolongkan menjadi dua bentuk, yaitu :
a.       Kebijakan Fiskal Ekspansif (expansionary Fiscal Policy)
Maksudnya adalah pola kondisi perekonomian yang rendah ketika menghadapi masalah pengangguran. Bentuk kebijakan ini adalah dengan menambah pengeluaran pemerintah, yang biasanya digunakan untuk perbaikan infrastruktur dan kegiatan ekonomi. Dan juga mengurangi tingkat persentase pengenaan pajak.
b.      Kebijakan FIskal Kontraksi (contractionary fiscal Policy)
Kebijakan yang kedua ini dilakukan ketika maslah inflasi yang dihadapi atau perekonomian telah mencapai kesempatan kerja penuh dan tingkat pengangguran sangat rendah. Tujuanya adalah agar inflasi kembali normal dengan tetap menjamin agar kesempatan kerja penuh tercapai.
Namun kebijakan yang mengurangi pengeluaran pemerintah merupakan kebijakan fiskal diskresioner yang paling efektif dalam menekan tingkat inflasi.
Kebijakan Fiskal memiliki beberapa kelemahan, yaitu :
  1. Adanya jed waktu (time lag)
a.       Recognition lag, yaitu periode di antara bermulanya masalah yang dihadapi dengan masanya disadari bahwa kebijakan perlu dijalankan untuk mengatasi masalah tersebut.
b.      Dicision lag atau inside lag, yaitu perbedaan waktu di antara menyadari maslah yang dihadapi dengan waktu dimana kebijakan-kebijakan ekonomi mulai dilaksanakan atau berfungsi.
c.       Action lag atau outside lag, yaitu perbedaan waktu di antara pelaksanaan kebijakan dan pengaruh sepenuhnya yang dirasakan dalam ekonomi.
  1. Persaingan untuk memperoleh dana di antara pemerintah dan sektor swasta. Persaingan ini akan menimbulkan crowding out dan menyebabkan kenaikan suku bunga dan menurunkan investasi.
  2. Kebutuhan untuk membayar bunga dan mencicil pembayaran kembali pinjaman di masa yang akan datang. Bukan saja pinjaman pemerintah tersebut akan meninggalkan beban kepada generasi yang akan datang tetapi juga menyebabkan pengurangan dana pembangunan.

  1. Kebijakan Fiskal Masa Rasulullah
Pada tahun ke dua setelah Hijriyah, sedekah dan fitrsh diwajibkan, dimana dibayarkan setiap bulan ramadhn. Zakat mulai diwajibkan pembayaranya pada tahun ke Sembilan hijriyah. Hampir seluruh pekerjaan pada masa Rasulullah tidak mendapatkan upah, tetapi mereka diperbolehakan mendapatkan bagian dari rampasan perang. Dengan adanya perintah wajib ini mulai ditentukan para pengelolanya, dimana mereka tidak digaji secara resmi, tetapi mendapatkan bagian tertentu dari zakat yang dikelola yaitu maksimal 12,5% dari dana zakat yang ada.
Sumber penerimaan pada masa Rasulullah digolongkan menjadi 3 golongan besar, diantaranya :
1.      Dari kaum muslim sumber penerimaan Negara, yaitu
a.       Kharaj (pajak tanah)
b.      Zakat
c.       Ushr (bea impor)
d.      Zakat Fitrah
e.       Wakaf
f.       Infak dan Shadaqah
g.      Amwal Fadhla (harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
h.      Nawaih (pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum muslimin dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat.
i.        Khumus atau rikaz (harta karun temuan pada periode sebelum islam.
2.      Sementara pendapatan kaum non muslim yakni :
a.       Jizyah
b.      Kharaj
c.       Ushr
3.      Sedangkan dari sumber penerimaan yang lain yakni :
a.       Ghanimah ( harta rampasan perang)
b.      Fay (harta dari daerah taklukan)
c.       Uang tebusan untuk para tawanan perang
d.      Kaffarah atau denda
e.       Hadiah
f.       Pinjaman dari kaum muslimin dan non muslim [2]

  1. Kbijakan Fiskal pada masa Khulafaurrosyidin
  2. Kebijakan Fiskal dan Instrumen Fiskal Pemerintahan Islam
1.      Sangat jarang terjadi anggaran Defisit
2.      Sistem pajak proporsional
3.       Besarnya Rate kharaj ditentukan berdasarkan produktivitas lahan, bukan berdasarkan zona
4.      Berlakunya Regressive rate untuk zakat peternakan
5.      Perhitungan zakat perdagangan berdasarkan besarnya keuntungan, bukan atas harga jual
6.      Porsi besar untuk pembangunan Infrastruktur
7.      Manajemen yang baik untuk hasil yang baik
8.      Jaringan kerja antara Baitul maal pusat dengan daerah
a.       Peningkatan pendapatan nasional dan partisipasi kerja
1)      Mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshor
2)      Mendorong terjalin kerja sama antara kaum muhajirin dan anshor
3)      Membagikan tanah dan membangun perumahan untuk kaum muhajirin
4)      Membagikan 80% harta rampasan perang
b.      Pemunutan pajak
c.       Pengaturan anggaran
d.      Penerapan kebijakan fiskal khusus
1)      Meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah
2)      Meminjam peralatan dari kaum non muslim dengan jaminan penembalian dan ganti rugi apabila alat itu rusak
3)      Meminjam uang kepada orang tertentu dan memberikanya kepada orang yang baru masuk Islam (mualaf)
4)      Menerapkan kebijakan pemberian Intensif  
  1. Efektifitas kebijakan Fiskal
Dalam menetukan kebijakan yang akan diterapkan, harus terlebih dahulu efektifitas kebijakan dengan mengunakan kurva IS-LM. Dalam teori Keynesian, kurva IS-LM adalah alat analisis yang digunakan untuk menunjukan kombinasi aggregat out put dan tingkat suku bunga. [3]


[1] M. nur Rianto Al Arif, S.E., M.Si. Teori Makroekonomi Islam Konsep, Teori, dan Analisis, Bandung:Alfabeta, 2010, Hal149-150
[2]
[3] Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P, Ekonomi Makro Islami edisi kedua, Jakarta:PT Rajagrafindo Persada, 2010, Hlm. 247-252

1 komentar:

 

Blogger news

Blogroll