Sabtu, 21 April 2012


IJARAH
Pengertian ijarah
 Ijarah didevinisi dari bentuk fi’il “ajara-ya’juruajran”. Ajran semakna dengan kata al-‘iwadh yang mempunyai arti ganti dan upah, dan juga dapat berarti sewa atau upah. Secara istilah, pengertian ijarah ialah akad atas beberapa manfaat atas penggantian. Adapn pengertian ijarah yang dikemukakan oleh para ulama mudhhab sebagai berikut:
1.      Pengerian ijarah menurut ulama Hanafiyah
“ Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan dilakukan dengan sengaja dari suatu zat yang disewa dengan disertai imbalan”
2.      Pengertian ijarah menurut ulama Malikiyah
“ Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatkan yang bersifat manusiawi dan juga untuk sebagian yang dapat di pindahkan”
3.      Pengertian ijarah menurut ulama Sayyid Sabiq
“ Jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”

Dasar hukum ijarah

Dasar hukum atau landasan hukum ijarah adalah al-quran,al-hadist dan ijma. Dasar hukum ijarah dari al-quran adalah surat at-Thalaq: 6 dan al-Qashash: 26. Sebagai mana firman allah SWT;
1.      Surat at-Thalaq: 6
2.      Surat al-Qashash: 26

Rukun dan syarat Ijarah
      Menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun ijarah hanya terdiri dari ijab dan qabul. Karena itu ijrah sudah dianggap sah dengan adanya ijab- qabul tersebut, baik dengan lafadz ijarah atau lafadz yang menunjukan makna tersebut, sedangkan menurut jumrah ulama rukun ijarah terdiri dari mu’jir, masta’jir, ajr, manfaat dan shighah (ijab-qabul).
      Adapun mengenai syarat ijarah yang harus dipenuhi oleh mu’jir ( pihak yang melakukan akad  ijrah),
      Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa akad ijarah harus dilakukan oleh seseorang yang sudah cakap dalam melakukan tindakan hukum. Jumrah ulama juga menetapkan syarat lain yang berhubungan dengan para pihak yang melakukan akad ijarah.
Syarat-syarat tersebut antara lain:
1.      Para pihak yang berakad harus rela melakukan akad tersebut, tanpa merasa adanya paksaan dari pihak lain.
2.      Kedua belah pihak harus mengetahui secara jelas tentang manfaat yang diakadkan guna menghindari pertentangan atau salah paham, dengan cara melihat benda yang akan disewakan atau jasa yang akan dikerjakan, serta mengetahui masa mengerjakannya.
Upah untuk jasa yang berkaitan dengan ibadah
            Dalam hal menyewaan jasa, jumrah ulama berpeendapat bahwa obyek yang akan di kerjakan bukan termasuk pekerjaan yang diwajibkan oleh syara, misalnya mengerjakan sholat, puasa, haji, dan lain-lain . adapun pengambilan upahuntuk jasa dalam ibadah.
Macem-macem ijarah
1.      Ijarah ‘ala al-munafi’, yang ijarahnya
2.      Ijarah ‘ala al-amaal ijarah




ARIYAH
A.    Pengertian
’Ariyah secara bahasa ialah pinjaman. Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ualam, antara lain:

1.      Menurut ulama Hanafiyah definisi’ariyah ialah
“Pemilikan manfaat secara Cuma-Cuma”
2.      Menurut ulama Malikiyah, ‘ariyah ialah:
“Pemilikan manfaat dalam jangka waktu tertentu tanpa imbalan”
3.      Menurut ulama Syafi’iyah, ‘ariyah ialah      
“Kebolehan mengambil manfaat oleh seseorang dari sesuatu yang mungkin dapat dimanfaatkan, beserta tetap zat barangnya supaya dapa dikembalikan kepada pemiliknya”
4.      Menurut ulama Hanabilah, ‘ariyah ialah
“Kebolehan memanfatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari pinjaman atau lainnya”
5.      Menurut Taqiyuddin, ‘ariyahialah
“Kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zanya supaya dapat dikembalikan”.

Dasar Hukum ‘ariyah

Ariyah di bolehkan oleh islam sebagaimana yang di firmanakan oleh Allah Swt.
1.      Surat al-Maidah: 2
2.      Surat An-Nisa: 58
3.      Sabda Rasullulah Saw

Rukun dan Syarat ‘Ariyah
            Menurut ulama Hanafiyah rukun’ariyah terdiri dari ijab dan qabul. Ijab qabul idak wajib diucapkan , tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam, namun demikian juga boleh ijab dan qabul tersebut disampaikan dengan ucapan,
            Adapun menurut Jumhur Ulama dalam akad ‘ariyah harus terdapat beberapa unsur (rukun) sebagai berikut:
1.      Dua orang yang berakad ( mu’ir dan musta’ir). Mu’ir ialah orang yang meminjamkan barang, sedangkan musta’ir ialah orang yang meminjamkan barang.
2.      Mu’ar atau mustar’ar yaitu barang yang dipinjamkan. Dalam hal ini, barang yang dipinjam harus mempunyai unsur manfaat yang dibolehkan oleh syara.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll