Pages

Pages - Menu

Senin, 08 April 2013

mudharabah vs musyarokah


Musyarakah vs Mudharabah

1. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyara­kah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara ber­sama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah se­mua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima­na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasa­ma dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal ber­hak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindak­an seperti:
§ Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
§ Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
§ Memberi pinjaman kepada pihak lain.
§ Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau di­gantikan oleh pihak lain.
§ Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
- Menarik diri dari perserikatan
- Meninggal dunia,
- Menjadi tidak cakap hukum
§ Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
§ Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana terse­but bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
2. Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudhara­bah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dima­na pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama de­ngan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab un­tuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan se­bagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola mo­dal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah modal ha­nya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah mo­dal berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudhar­abah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak ha­rus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan me­rusak ajaran Islam.
Ketentuan umum
§ Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
§ Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
- (Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
- (Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
§ Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
§ Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewa­jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Mudharabah Muqayyadah
Karakteristik mudharabah muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak pa­da adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan per­mintaan pemilik modal.


PRINSIP BAGI HASIL:
MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH BESERTA DASAR HUKUMNYA
A. PENDAHULUAN
Pengertian Bagi hasil (Profit sharing) adalah berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dengan nasabah; prinsip utama yang dilakukan oleh bank syariah. Hunbungan yang terjalin dalam kerjasama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shohibul mal­) dan pekerja (mudharib).[1]
Prinsip bagi hasil adalah pembeda antara bank konvensional dan bank syariah yang paling banyak dikenal dalam masyarakat. Pembiayaan bagi hasil merupakan suatu jenis pembiayaan (produk penyaluran dana) yang diberikan bank syariah kepada nasabahanya, dimana pendapatan bank atas penyaluran dana diperoleh dan dihitung dari hasil usaha nasabah.
Berbeda dengan bunga pada bank konvensional, sistem bagi hasil lebih mengutamakan kebersamaan dalam sebuah usaha. Jika bunga ditetapkan di awal transaksi, maka dalam konsep bagi hasil akan ditetapkan di akhir setelah nasabah melakukan sebuah usaha untuk memperoleh keuntungan dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Secara umum, prinsip bagi hasil yang disepakati oleh para ulama dalam perbankan syariah ada dua akad utama, yaitu Musyarakahdan Mudharabah. Karena kedua akad ini paling sering dipakai. Sebenarnya ada dua akad yang lain dengan prinsip bagi hasil yaituMuzara’ah dan Musaqah. Namun dua akad ini digunakan secara khusus untuk Plantation Financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa Bank syariah.[2]
B. MUSYARAKAH (Parnertship, Project Financing Participation)
1. Pengertian
Musyarakah menurut bahasa adalah saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, partnership).[3] Menurut PSAK No.106 paragrap 4, Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan kontribusi dana. Ada juga yang mendefinisikan Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[4]
2. Dasar hukum
Dasar hukum dari Musyarakah ini terdapat dalam Al-Qur’an surat An-nisaa’ ayat 12 :
“...maka mereka berserikat pada sepertiga.....
Surat Shaad ayat 24:
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh
Dasar hukum Musyarakah juga terdapat dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim, yang artinya:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. Bersabda,”sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman;’Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya’ “
3. Jenis-jenis musyarakah
Musyarakah ada dua jenis, yaitu:
a. musyarakah pemilikan (Syirkah al-milk atau syirkah amlak) adalah kepemilikan bersama kedua pihak atau lebih dari sebuah properti. Misalnya karena wasiat, hibah, warisan dan lainnya; dan
b. musyarakah akad (syirkah al-‘aqd atau syirkah ‘ukud) adalah kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak bersama, atau usaha komersial bersama. Musyarakahakad ini terbagi lagi menjadi :
1) Syirkah al-‘inan
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan sama-sama memberikan andil dalam modal dan kerja namun tidak harus sama porsinya. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan.
2) Syirkah mufawadhah
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan kesamaan dalam penyertaan modal, pengelolaan, kerja, dan pembagian keuntungan.
3) Syirkah al-a’maal
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan sama-sama ambil bagian dalam melayani atau memberikan jasa pada pelanggan.[5]
4) Syirkah al-wujuh
Kontrak kerja sama antara du pihak atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis dimana masing-masing pihak tidak memiliki investasi sama sekali. Kemuadian mereka membeli komoditas secara tangguh dan menjualnya dengan tunai.
No
Syirkah
Hanafi
Maliki
Syafi’i
Hambali
1
Al-Milk
ü 
ü 
ü 
ü 
2
Al-‘Aqd :
Al-Inan
ü 
ü 
ü 
ü 
Al-Mufawadhah
ü 
ü 
x
x
Al-A’mal
ü 
ü 
x
ü 
Al-Wujuh
ü 
x
x
ü 
Ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang diperbolehkannya macam-macam syirkah ini. Secara ringkas dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
4. Rukun akad musyarakah
Rukun akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi yaitu:
a. Pelaku akad, yaitu para mitra usaha.
b. Objek akad, yaitu modal (mâl), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
c. Shighah, yaitu ijab dan qabul.
5. Aplikasi dalam perbankan
a. Pembiayaan proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek, dimana biasanya nasabah bekerja sama dengan bank. Bank menyediakan dana untuk proyek tersebut, setelah proyek selesai maka nasabah mengembalikan dana tersebut dengan Pembagian keuntungan yang telah disepakati.
b. Modal ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan,musyarakah ditetapkan dalam skema modal ventura. Nasabah melakukan penanaman modal untuk jangka waktu tertentu setelah itu bank melakukan divestasiatau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.[6]
C. MUDHARABAH (Trust Financing, Trust Investment)
1. Pengertian
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.[7] Secara istilahmudharabah adalah akad kerjasama antara pihak pemilik dana (shohibul mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.[8] Atau akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama(shohibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharib).
2. Dasar hukum
Dasar hukum mudharabah ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 20 :
“....dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT....
Yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari surah diatas adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha, selain itu, juga terdapat dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10:
“....apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT...
Surat Al-baqarah ayat 198:
Tidak ada dosa(halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu...
Dasar hukum mudharabah juga terdapat dalam dua hadits berikut, yang artinya:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib “Jika memberikan dan kepada mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW, dan Rasulullah pun membolehkannya”(HR.Thabrani)
Dari Shalih bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)
3. Jenis-jenis mudharabah
a. Mudharabah Mutlaqah (akad mudharabah tanpa pembatasan)
Jenis usaha mudharabah dimana shohibul mal danmudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam fiqh sering dicontohkan dengan ungkapanif’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari shohibul mal kemudharinb yang memberi kewenangan penuh.[9]
b. Mudharabah Muqayyadah (akad mudharabah dengan pembatasan)
Jenis usaha mudharabah dimana shohibul mal danmudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.[10]
c. Mudharabah Musyarakah
Bentuk mudharabah dimana pengelola dana ataumudharib menyertakan dananya dalam kerjasama investasi. Akad ini merupakan perpaduan dari akadmudharabah dan musyarakah. Dalam mudharabahmusytarakah ini, pengelola dana (akad mudharabah) menyertakan juga modalnya dalam investasi bersama (akad musyarakah). Pemilik modal musyarakah(musytarik) memperoleh bagian hasil usaha sesuai porsi dana yang disetorkan. Pembagian hasil usaha antar pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabahadalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik modalmusyarakah.[11]
4. Rukun akad mudharabah
a. Pelaku akad, yaitu pemodal (shohibul mal) dan pengelola (mudharib).
b. Objek akad, yaitu modal (mâl), kerja kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
c. Sighah, yaitu Ijab dan Qabul
5. Aplikasi dalam perbankan
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Dalam penghimpunan dana,mudharabah diterapkan pada:
a. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan qurban, deposito biasa, dan sebagainya.
b. Deposito spesial (special investment), diman dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Pada pembiayaan, diterapkan pada:
a. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
b. Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan olehshohibul mal.[12]


DAFTAR PUSTAKA
ü AscaryaAkad&Produk Bank SyariahPT. Raja Grafindo Persada, Jakarta:
2008.
ü Antonio, Muhammad Syafi’iBank Syariah Dari Teori Ke Praktik.Gema
InsaniJakarta: 2001.
ü Furywardhana, FirdausAkuntansi Syariah Mudah Dan Sederhana.
PPPS,Yogyakarta: 2009.
ü Bank Indonesia. Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah.2008


[1] Bank Indonesia, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah.2006. Hal: 51
[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. 2001. Hal: 90
[3] Bank Indonesia, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah.2006. Hal:50
[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. 2001. Hal: 90
[5] Ascarya. Akad&Produk Bank Syariah. 2008. Hal: 50
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. 2001. Hal:93
[7] Ibid
[8] Bank Indonesia, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah.2006. Hal:44
[9] Bank Indonesia, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah.2006. Hal:44
[10] Ibid
[11] Firdaus Furywardhana, Akuntansi Syariah Mudah dan Sederhana. 2009. Hal:44
[12] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. 2001. Hal:97
Diposkan oleh Fifin Putri di 06.30 http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar