Musyarakah vs Mudharabah
1. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau
kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang
mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan
dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh
bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa
dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang
lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari
bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu
menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik
modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh
pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah
tidak boleh melakukan tindakan seperti:
§ Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
§ Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal
lainnya.
§ Memberi pinjaman kepada pihak lain.
§ Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh
pihak lain.
§ Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
- Menarik diri dari perserikatan
- Meninggal dunia,
- Menjadi tidak cakap hukum
§ Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus
diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian
dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
§ Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek
selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah
disepakati untuk bank.
2. Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk
perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara
dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan
sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian
keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari
shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam
manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati
dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian.
Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola modal
dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada
besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu.
Dalam mudharabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam
musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudharabah
dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang
menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya
masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan
setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan
ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran Islam.
Ketentuan umum
§ Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus
diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam
satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya
dan disepakati bersama.
§ Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan
dengan dua cara:
- (Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
- (Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
§ Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap
bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh
kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti
penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
§ Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak
mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan
sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban,
dapat dikenakan sanksi administrasi.
Mudharabah Muqayyadah
Karakteristik mudharabah muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak
pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik
modal.
PRINSIP BAGI HASIL:
MUSYARAKAH DAN
MUDHARABAH BESERTA DASAR HUKUMNYA
A. PENDAHULUAN
Pengertian Bagi hasil (Profit sharing) adalah berbagi keuntungan
antara pihak bank syariah dengan nasabah; prinsip utama yang dilakukan oleh
bank syariah. Hunbungan yang terjalin dalam kerjasama bagi hasil adalah
hubungan antara pemilik modal (shohibul mal) dan pekerja (mudharib).[1]
Prinsip bagi hasil adalah pembeda antara bank konvensional dan bank syariah
yang paling banyak dikenal dalam masyarakat. Pembiayaan bagi hasil merupakan
suatu jenis pembiayaan (produk penyaluran dana) yang diberikan bank syariah
kepada nasabahanya, dimana pendapatan bank atas penyaluran dana diperoleh dan
dihitung dari hasil usaha nasabah.
Berbeda dengan bunga pada bank konvensional, sistem bagi hasil lebih
mengutamakan kebersamaan dalam sebuah usaha. Jika bunga ditetapkan di awal
transaksi, maka dalam konsep bagi hasil akan ditetapkan di akhir setelah
nasabah melakukan sebuah usaha untuk memperoleh keuntungan dengan nisbah yang
telah disepakati sebelumnya.
Secara umum, prinsip bagi hasil yang disepakati oleh para ulama dalam
perbankan syariah ada dua akad utama, yaitu Musyarakahdan Mudharabah.
Karena kedua akad ini paling sering dipakai. Sebenarnya ada dua akad yang lain
dengan prinsip bagi hasil yaituMuzara’ah dan Musaqah.
Namun dua akad ini digunakan secara khusus untuk Plantation Financing atau
pembiayaan pertanian oleh beberapa Bank syariah.[2]
B. MUSYARAKAH (Parnertship, Project Financing Participation)
1. Pengertian
Musyarakah menurut bahasa adalah saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra
(cooperation, partnership).[3] Menurut
PSAK No.106 paragrap 4, Musyarakah adalah akad kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan kontribusi dana. Ada juga
yang mendefinisikan Musyarakah adalah kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan
bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[4]
2. Dasar hukum
Dasar hukum dari Musyarakah ini terdapat dalam Al-Qur’an
surat An-nisaa’ ayat 12 :
“...maka mereka berserikat pada sepertiga.....”
Surat Shaad ayat 24:
”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang
beriman dan mengerjakan amal shaleh”
Dasar hukum Musyarakah juga terdapat dalam sebuah hadits
qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim, yang artinya:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. Bersabda,”sesungguhnya Allah Azza wa
Jalla berfirman;’Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah
satunya tidak menghianati lainnya’ “
3. Jenis-jenis musyarakah
Musyarakah ada dua jenis, yaitu:
a. musyarakah pemilikan (Syirkah al-milk atau syirkah
amlak) adalah kepemilikan bersama kedua pihak atau lebih dari sebuah
properti. Misalnya karena wasiat, hibah, warisan dan lainnya; dan
b. musyarakah akad (syirkah
al-‘aqd atau syirkah ‘ukud) adalah kemitraan yang terjadi
karena adanya kontrak bersama, atau usaha komersial bersama. Musyarakahakad
ini terbagi lagi menjadi :
1) Syirkah al-‘inan
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan sama-sama memberikan
andil dalam modal dan kerja namun tidak harus sama porsinya. Keuntungan dan
kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan.
2) Syirkah mufawadhah
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan kesamaan dalam
penyertaan modal, pengelolaan, kerja, dan pembagian keuntungan.
3) Syirkah al-a’maal
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan sama-sama ambil
bagian dalam melayani atau memberikan jasa pada pelanggan.[5]
4) Syirkah al-wujuh
Kontrak kerja sama antara du pihak atau lebih yang memiliki reputasi dan
prestise baik serta ahli dalam bisnis dimana masing-masing pihak tidak memiliki
investasi sama sekali. Kemuadian mereka membeli komoditas secara tangguh dan
menjualnya dengan tunai.
No
|
Syirkah
|
Hanafi
|
Maliki
|
Syafi’i
|
Hambali
|
1
|
Al-Milk
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
2
|
Al-‘Aqd :
|
||||
Al-Inan
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|
Al-Mufawadhah
|
ü
|
ü
|
x
|
x
|
|
Al-A’mal
|
ü
|
ü
|
x
|
ü
|
|
Al-Wujuh
|
ü
|
x
|
x
|
ü
|
Ulama memiliki
pandangan yang berbeda-beda tentang diperbolehkannya macam-macam syirkah ini.
Secara ringkas dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
4. Rukun akad musyarakah
Rukun akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi
yaitu:
a. Pelaku akad, yaitu para mitra usaha.
b. Objek akad, yaitu modal (mâl), kerja (dharabah),
dan keuntungan (ribh).
c. Shighah, yaitu ijab dan qabul.
5. Aplikasi dalam perbankan
a. Pembiayaan proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek, dimana biasanya nasabah
bekerja sama dengan bank. Bank menyediakan dana untuk proyek tersebut, setelah
proyek selesai maka nasabah mengembalikan dana tersebut dengan Pembagian
keuntungan yang telah disepakati.
b. Modal ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam
kepemilikan perusahaan,musyarakah ditetapkan dalam skema modal
ventura. Nasabah melakukan penanaman modal untuk jangka waktu tertentu setelah
itu bank melakukan divestasiatau menjual bagian sahamnya, baik
secara singkat maupun bertahap.[6]
C. MUDHARABAH (Trust Financing, Trust
Investment)
1. Pengertian
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan.
Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang
memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.[7] Secara
istilahmudharabah adalah akad kerjasama antara pihak pemilik dana (shohibul
mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi
sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik
modal.[8] Atau
akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama(shohibul mal)
menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharib).
2. Dasar hukum
Dasar hukum mudharabah ini terdapat dalam Al-Qur’an surat
Al-Muzammil ayat 20 :
“....dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian
karunia Allah SWT....”
Yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari surah diatas
adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang
berarti melakukan suatu perjalanan usaha, selain itu, juga terdapat dalam surat
Al-Jumu’ah ayat 10:
“....apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka
bumi dan carilah karunia Allah SWT...”
Surat Al-baqarah ayat 198:
“Tidak ada dosa(halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu...”
Dasar hukum mudharabah juga terdapat dalam dua hadits
berikut, yang artinya:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib “Jika memberikan dan
kepada mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak
dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak.
Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas
dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW, dan
Rasulullah pun membolehkannya”(HR.Thabrani)
Dari Shalih bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “tiga hal
yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh,
muqaradhah(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)
3. Jenis-jenis mudharabah
a. Mudharabah Mutlaqah (akad mudharabah tanpa
pembatasan)
Jenis usaha mudharabah dimana shohibul mal danmudharib yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu,
dan daerah bisnis. Dalam fiqh sering dicontohkan dengan ungkapanif’al ma
syi’ta (lakukan sesukamu) dari shohibul mal kemudharinb yang
memberi kewenangan penuh.[9]
b. Mudharabah Muqayyadah (akad mudharabah dengan
pembatasan)
Jenis usaha mudharabah dimana shohibul mal danmudharib yang
cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.[10]
c. Mudharabah Musyarakah
Bentuk mudharabah dimana pengelola dana ataumudharib menyertakan
dananya dalam kerjasama investasi. Akad ini merupakan perpaduan dari akadmudharabah dan musyarakah.
Dalam mudharabahmusytarakah ini, pengelola dana (akad mudharabah)
menyertakan juga modalnya dalam investasi bersama (akad musyarakah).
Pemilik modal musyarakah(musytarik) memperoleh bagian hasil
usaha sesuai porsi dana yang disetorkan. Pembagian hasil usaha antar pengelola
dana dan pemilik dana dalam mudharabahadalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah
dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik modalmusyarakah.[11]
4. Rukun akad mudharabah
a. Pelaku akad, yaitu pemodal (shohibul mal) dan
pengelola (mudharib).
b. Objek akad, yaitu modal (mâl), kerja kerja (dharabah),
dan keuntungan (ribh).
c. Sighah, yaitu Ijab dan Qabul
5. Aplikasi dalam perbankan
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan.
Dalam penghimpunan dana,mudharabah diterapkan pada:
a. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan
untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan qurban, deposito biasa,
dan sebagainya.
b. Deposito spesial (special investment), diman
dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja
atau ijarah saja.
Pada pembiayaan, diterapkan pada:
a. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja
perdagangan dan jasa.
b. Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah,
dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat
yang telah ditetapkan olehshohibul mal.[12]
DAFTAR PUSTAKA
ü Ascarya. Akad&Produk Bank
Syariah. PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta:
2008.
ü Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik.Gema
Insani, Jakarta: 2001.
ü Furywardhana, Firdaus. Akuntansi Syariah Mudah Dan Sederhana.
PPPS,Yogyakarta: 2009.
ü Bank Indonesia. Kamus Istilah Keuangan dan
Perbankan Syariah.2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar