IJARAH
Pengertian ijarah
Ijarah didevinisi dari
bentuk fi’il “ajara-ya’juru”ajran”. Ajran
semakna dengan kata al-‘iwadh yang mempunyai arti ganti dan upah, dan juga
dapat berarti sewa atau upah. Secara istilah, pengertian ijarah ialah akad
atas beberapa manfaat atas penggantian.
Adapn pengertian ijarah yang dikemukakan oleh para ulama mudhhab sebagai
berikut:
1.
Pengerian
ijarah menurut ulama Hanafiyah
“ Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan
dilakukan dengan sengaja dari suatu zat yang disewa dengan disertai imbalan”
2.
Pengertian
ijarah menurut ulama Malikiyah
“ Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatkan yang bersifat manusiawi
dan juga untuk sebagian yang dapat di pindahkan”
3.
Pengertian
ijarah menurut ulama Sayyid Sabiq
“ Jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”
Dasar hukum ijarah
Dasar hukum atau landasan hukum ijarah adalah al-quran,al-hadist
dan ijma. Dasar hukum ijarah dari al-quran adalah surat at-Thalaq: 6 dan
al-Qashash: 26. Sebagai mana firman allah SWT;
1.
Surat
at-Thalaq: 6
2.
Surat
al-Qashash: 26
Rukun dan
syarat Ijarah
Menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun ijarah
hanya terdiri dari ijab dan qabul. Karena itu ijrah sudah dianggap sah
dengan adanya ijab- qabul tersebut, baik dengan lafadz
ijarah atau lafadz yang menunjukan
makna tersebut, sedangkan menurut jumrah ulama rukun ijarah terdiri dari
mu’jir, masta’jir, ajr, manfaat dan shighah (ijab-qabul).
Adapun mengenai syarat ijarah yang harus
dipenuhi oleh mu’jir ( pihak yang melakukan akad ijrah),
Sedangkan ulama Syafi’iyah
dan Hanabilah
berpendapat bahwa akad ijarah harus dilakukan oleh seseorang yang sudah cakap
dalam melakukan tindakan hukum. Jumrah ulama juga menetapkan syarat lain yang
berhubungan dengan para pihak yang melakukan akad ijarah.
Syarat-syarat
tersebut antara lain:
1.
Para
pihak yang berakad harus rela melakukan akad tersebut, tanpa merasa adanya
paksaan dari pihak lain.
2.
Kedua
belah pihak harus mengetahui secara jelas tentang manfaat yang diakadkan guna
menghindari pertentangan atau salah paham, dengan cara melihat benda yang akan
disewakan atau jasa yang akan dikerjakan, serta mengetahui masa mengerjakannya.
Upah untuk jasa yang berkaitan dengan ibadah
Dalam hal
menyewaan jasa, jumrah ulama berpeendapat bahwa obyek yang akan di kerjakan
bukan termasuk pekerjaan yang diwajibkan oleh syara, misalnya mengerjakan
sholat, puasa, haji, dan lain-lain . adapun pengambilan upahuntuk jasa dalam
ibadah.
Macem-macem ijarah
1.
Ijarah
‘ala al-munafi’, yang ijarahnya
2.
Ijarah
‘ala al-amaal ijarah
ARIYAH
A.
Pengertian
’Ariyah secara bahasa ialah pinjaman. Sedangkan menurut istilah,
terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ualam, antara lain:
1.
Menurut
ulama Hanafiyah definisi’ariyah ialah
“Pemilikan
manfaat secara Cuma-Cuma”
2.
Menurut
ulama Malikiyah, ‘ariyah ialah:
“Pemilikan
manfaat dalam jangka waktu tertentu tanpa imbalan”
3.
Menurut
ulama Syafi’iyah, ‘ariyah ialah
“Kebolehan
mengambil manfaat oleh seseorang dari sesuatu yang mungkin dapat dimanfaatkan,
beserta tetap zat barangnya supaya dapa dikembalikan kepada pemiliknya”
4.
Menurut
ulama Hanabilah, ‘ariyah ialah
“Kebolehan
memanfatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari pinjaman atau lainnya”
5.
Menurut
Taqiyuddin, ‘ariyahialah
“Kebolehan
mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zanya supaya dapat
dikembalikan”.
Dasar Hukum
‘ariyah
Ariyah di
bolehkan oleh islam sebagaimana yang di firmanakan oleh Allah Swt.
1.
Surat
al-Maidah: 2
2.
Surat
An-Nisa: 58
3.
Sabda
Rasullulah Saw
Rukun dan
Syarat ‘Ariyah
Menurut ulama Hanafiyah rukun’ariyah
terdiri dari ijab dan qabul. Ijab qabul idak wajib diucapkan , tetapi cukup
dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam, namun demikian
juga boleh ijab dan qabul tersebut disampaikan dengan ucapan,
Adapun menurut Jumhur Ulama dalam
akad ‘ariyah harus terdapat beberapa unsur (rukun) sebagai berikut:
1.
Dua
orang yang berakad ( mu’ir dan musta’ir). Mu’ir ialah orang yang meminjamkan
barang, sedangkan musta’ir ialah orang yang meminjamkan barang.
2.
Mu’ar
atau mustar’ar yaitu barang yang dipinjamkan. Dalam hal ini, barang yang
dipinjam harus mempunyai unsur manfaat yang dibolehkan oleh syara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar