Pages

Pages - Menu

Rabu, 25 April 2012

Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf



BAB I
Pendahuluan

Kebanyakan dari Mahasiswa saat ini lebih mengenal Adam Smith dan para tokoh ekonomi lainnya yang berasal dari barat, akan tetapi kita belum tentu mengetauhi bahwa Islampun memiliki para tokoh ekonomi awal (klasik), seperti al-ghazali, abu Ubaid dan lain-lain. Oleh karenanya menarik untuk dibicarakan satu tokoh ekonomi Islam yang brillian di masanya, yaitu Abu Yusuf, yang terkenal dengan kitab Kharaj-nya (Manual on Land Tax) yang hidup pada masa daulah Abbassiah yaitu pada masa Khalifah Harun al-Rasyid.
Selain itu ekonomi Islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja. Karena yang sudah kita ketauhi dari paragraph diatas tadi, bahwa terdapat tokoh-tokoh ekonomi Islam, yang mana konsep ekonomi mereka berakar pada hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadis Nabi saw. Sebagaiman tokoh yang akan dibahas dalam makaah ini yaitu Abu Yusuf, beliau telah memberikan kontribusi pemikiran ekonomi. Beliau merupakan seorang tokoh muslim pertama yang menyinggung masalah mekanisme pasar. makalah ini akan berusaha mengangkat tentang bagaimanakah pemikiran ekonomi beliau.
Adapun pembahasan dalam makalah ini akan diawali dengan Sekilas tentang Abu Yusuf, Kitab al-Kharaj,  Latar Belakang Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf, Mekanisme Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf, Sistem Ekonomi Abu Yusuf, Tujuan Kebijakan ekonomi Abu Yusuf.





BAB II
PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF

Sekilas Tentang Abu Yusuf

Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M) merupakan seorang fukaha yang sesunggunya lahir di masa Ummayyah, namun mulai berkarya dengan kualitas yang diakui di masa abassiyah[1].
Adapun nama panjang dari Abu yusuf adalah Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-anshari al-jalbi al-Kufi al-Baghdadi. Di panggil al-anshari karena ibunya masih keturunan dari salah seorang sahabat Rasulullah Saw., Sa`ad Al-Anshari. Beliau dilahirkan di kota Kufa. Pada masa kecilnya, Imam Abu Yusuf  memiliki ketertarikan yang kuat pada ilmu pengetahuan, terutama pada ilmu hadis. Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad atho bin as-Saib Al-kufi, Pendidikannya dimulai dari belajar hadits dari bebearapa tokoh. Ia juga ahli dalam bidang fiqh, beliau belajar dari seorang guru yang bernama Muhammad Ibnu abdur Rohman bin Abi laila yang lebih di kenal dengan nama Ibn Abi Laila.selam tujuh belas tahun Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada Abu hanifa, iapun terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu Hanifa.
 Adapun buku-buku yang pernah ditulis Abu Yusuf seperti:
1.      kitab al-Atsar
2.      kitab ikhtilaf Ibni Abi Hanifa wa Laila
3.      Kitab ar-Radd ala al-Siyar Auza`i
4.      Kitab al-Kharaj. Buku ini merupakan buku yang paling popular dari kepopuleran buku-bukunya yang lain. Dengan buku ini dia dianugerahi sebagai Ulan fikih dan ahli ekonomi klasik muslim[2].

Kitab al-Kharaj

Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang pada karangan terbesarnya yakni kitab al-Kharaj. Kitab ini ditulis untuk merespon permintaan khalifah harun al-Rasyid tentang ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan public. Abu Yusuf menuliskan bahwa Amir al-Mu’minin telah memintanya untuk mempersiapkan sebuah buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak yang sah, yang dirancang untuk menghindari penindasan terhadap rakyat. Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul saw. Dalam kitab ini dijelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga diharapkan paling tidak dalam proses penghimpunan pemasukan bebas dari kecacatan sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara. Kitab ini dapat digolongkan sebagai fublic finance dalam pengertian ekonomi modern. Pendekatan yang dipakai dalam kitab al-Kharaj sangat pragmatis dan bercorak fiqh. Kitab ini berupaya membangun sebuah system keuangan public yang mudak dilaksanakan yang sesuai dengan hokum islam yang sesuai dengan persyaratan ekonomi. Abu Yusuf dalam kitab ini sering menggunakan ayat-ayat Al Qur’an dan Sunnah Nabi saw serta praktek dari para penguasa saleh terdahulu sebagai acuannya sehingga membuat gagasan-gagasannya relevan dan mantap[3]. Misalnya Abu yusuf dalam kitabnya al-Kharaj mengomentari perbuatan khalifah Umar dengan mengatakan: pendapat Umar ra yang menolak pembagian tanah kepada penakluknya tersebut, adalah sesuai dengan keterangan al-Qur`an yang di ilhamkan Allah kepadanya dan merupakan taufiq dari Allah kepadanya dalam tindakan yang diambilnya dalam keputusan ini dinyatakan bahwa kekayaan tersebut adalah untuk seluruh umat Islam. Sedangkan pendapatnya yg menegaskan bahwa penghasilan tanah tersebut harus di kumpulkan kemudian dibagi kepada kaum muslimin, juga membawa manfaat yang luas bagi mereka semua[4].
Prinsip-prinsip yang ditekankan Abu Yusuf  dalam perekonomian, dapat disimpulkkan bahwa pemikiran ekonomi Abu Yusuf sebenarnya tersimpul dalam al-Kharaj yang dapat disebut sebagai bentuk pemikiran ekonomi kenegaraan, mengupas tentang kebijakan fiscal, pendapat negara dan pengeluaran[5].
Penamaan al-Kharaj terhadap kitab ini, dikarenakan memuat beberapa persoalan pajak, jiz'ah Kaum non muslim wajib membayar jizyah, namun jika mereka meninggalmaka jizyah tersebut tidak boleh dibayar oleh ahli warisnya. Jizyah dalam terminology konvensional disebut dengan pajak perlindungan, yakni jasa keamanan yang diberikan Negara islam kepada kaum non muslim. Bagi kaum non muslim yang ikut berperang , maka bagi mereka tidak dibebankan untuk membayar jizyah. Berdasarkan klasifikasi strata masyarakat maka jizyah bagi golongan kaya sebesar 4 dinar, golongan menengah 2 dinar dan kelas miskin 1 dinar. Tentang mereka yang enggan membayar jizyah, beliau menyatakan bahwa dalam menarik jizyah dari orang-orang non muslim tidak perlu dengan cara kekerasan tetapi dengan cara yang kekeluargaan yakni memberlakukan mereka layaknya teman, karena hal ini dapat member pengaruh positif yaitu bertambah simpatinya kaum non muslim terhadap Islam., serta masalah-masalah pemerintahan.

Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang, antara lain :

  1. Tentang pemerintahan, seorang khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Kaidah yang terkenal adalah Tasharaf al-imam manuthum bi al-Maslahah.
  2. Tentang keuangan; uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dan penuh tanggung jawab.
  3. Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain.
  4. Tentang perpajakan ; pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat yang ditetapkan berdasarkan pada kerelaan mereka.
  5. Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang yang subhat. Kesalahan dalam mengampuni lebih baik dari pada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.

Latar Belakang Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf

Latar belakang pemikirannya tentang ekonomi, setidaknya dipengaruhi beberapa faktor, baik intern maupun ekstern. Faktor intern muncul dari latar belakang pendidikannya yang dipengaruhi dari beberapa gurunya. Hal ini nampak dari, setting social dalam penetapan kebijakan yang dikeluarkannya, tidak keluar dari konteksnya. Ia berupaya melepaskan belenggu pemikiran yang telah digariskan para pendahulu, dengan cara mengedepankan rasionalitas dengan tidak bertaqlid. Faktor ekstern, adanya system pemerintahan yang absolute dan terjadinya pemberontakan masyarakat terhadap kebijakan khalifah yang sering menindas rakyat. Ia tumbuh dalam keadaan politik dan ekonomi kenegaraan yang tidak stabil, karena antara penguasa dan tokoh agama sulit untuk dipertemukan. Dengan setting social seperti itulah Abu Yusuf tampil dengan pemikiran ekonomi al-Kharaj[6]. Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa merupakan tema pemikiran ekonomi Islam yang selalu dikaji sejak awal. Tema ini pula yang ditekankan Abu Yusuf dalam surat panjang yang dikirimkannya kepada penguasa Dinasti Abbasiyah, Khalifa Harun Al-Rasyid. Di kemudian hari, surat yang membahas tentang pertanian dan perpajakan tersebut dikenal sebagai kitab al-Kharaj.
Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam pandangannya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan. Dalam hal pajak, ia telah meletakan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankannya[7]. Misalnya abu Yusuf juga mengangkat kisah khalifah Umar ibn Khattab yang menghadapi kaum nasrani bani Tlaghlab. Mereka hádala orang arab yang anti pajak. Maka jangan sekali-kali kamu engkau jadikan mereka sebagai musuh (karena tidak mau membayar pajak), maka ambillah dari mereka pajak dengan atas nama sedekah. Karena mereka Sejak dulu mau membayar sedekah dengan berlipat ganda asa tidak bernama pajak. Mendengar hal itu pada mulanya khalifah Umar menolak usulan ini, tetapi kemudian hari justru menyetujuinya, sebab di dalamnya terdapat unsur mengais manfaat dan mencegah mudharat[8]. Sebagai contoh dalam sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak.
Dalam bukunya kitab al-Kharaj, Abu Yusuf menguraikan kondisi-kondisi untuk perpajakan, yaitu:
  1. charging a justifiable minimum (harga minimum yang dapat dibenarkan)
  2. no oppression of tax-payers (tidak menindas para pembayar pajak)
  3. maintenance of a healthy treasury, (pemeliharaan harta benda yang sehat)
  4. benefiting both government and tax-payers (manfaat yang diperoleh bagi pemerintah dan para pembayar pajak)
  5. in choosing between alternative policies having the same effects on treasury, preferring the one that benefits tax-payers (pada pilihan antara beberapa alternatif peraturan yang memeliki dampak yang sama pada harta benda, yang melebihi salah satu manfaat bagi para pembayar pajak[9]
Abu Yusuf dengan keras menentang pajak pertanian. Ia menyarankan agar petugas pajak diberi gaji dan perilaku mereka harus diawasi untuk mencegah korupsi dan praktek penindasan. Dan mengusulkan penggantian system pajak tetap (lump sum system) atas tanah menjadi pajak proporsional atas hasil pertanian. Sistem proporsional ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu menjadi automatic stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam jangka panjang perekonomian tidak akan berfluktuasi terlalu tajam[10]. Bagi Abu Yusuf metode pajak secara proporsional dapat meningkatkan pemasukan negara dari pajak tanah dari sisi lain mendorong para penanam untuk meningkatkan produksinya. Abu Yusuf menyatakan:
Dalam pandangan saya, system perpajakan terbaik untuk menghasilkan pemasukan lebih banyak bagi keuangan negara dan yang paling tepat untuk menghindari kezaliman terhadap pembayar pajak oleh para pengumpul pajak adalah pajak pertanian yang proporsional. System ini akan menghalau kezaliman terhadap para pembayar pajak dan menguntungkan keuangan negara.[11]
Sistem pajak ini didasarkan pada hasil pertanian yang sudah diketahui dan dinilai, system tersebut mensyaratkan penetapan pajak berdasarkan produksi keseluruhan, sehingga system ini akan mendorong para petani untuk memanfaatkan tanah tandus dan amati agar mnemperoleh bagian tambahan. Dalam menetapkan angka. Abu Yusuf menganggap system irigasi sebagai landasannya, perbedaan angka yang diajukannya adalah sebagai berikut:
  1. 40 % dari produksi yang diairi oleh hujan alamiah
  2. 30 % dari produksi yang diairi secara artificial 1/3 dari produksi tanaman (pohon palm, kebun buah-buahan dan sebagainya) ¼ dari produksi tanaman musim panas.
Dari tingkatan angka di atas dapat dilihat bahwa Abu Yusuf menggunakan sistem irigasi sebagai kriteria untuk menentukan kemampuan tanah membayar pajak, beliau menganjurkan menetapkan angka berdasarkan kerja dan modal yang digunakan dalam menanam tanaman[12].
Abu Yusuf  wrote too that all persons had the right to use water from the great rivers. But if the canal excavated passed through land belonging to others, then those who benefited from this canal might have to pay compensation like a monthly charge (Abu Yusuf juga menjeaskan bahwa semua manua memiiki hak untuk menggunakan air dari sungai besar tetapi jika kanal (parit kecil) digali yang melalui lahan milik orang lain, kemudian ini  dimanfaat dari kanal tersebut harus membayar kopensasi seperti membayar iuran setiap bulan)[13].
Hal kontroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf  ialah pada masalah pengendalian harga (tas`ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada sunnah Rasul. Dalam hal ini beliau mengutip hadis-hadis rasulullah saw yang menyatakan bahwa “tinggi dan rendahnya barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan allah, dan kita tidak bias mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut ” (Riwayat Abdu a-Rahman bin Abi Laila dari Hikam bin ‘Utaibah) dan hadis yang menyatakan “Sesungguhnya urusan tinggi dan rendahnya harga suatu barang punya kaitan erat dengan kekuasaan allah swt. Aku berharap dapat bertemu dengan Tuhanku di mana salah seorang diantara kalian tidak akan menuntutku karena kezhaliman” (Hadis Tsabit Abu Hamzah al-Yamani dari Salim bin Abi Ja’ad) dan “…Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang di antara kalian tidak menuntutku karena kezhaliman dalam hal darah dan harta” (Riwayat Sufyan bin Uyainah, dari Ayub dari Hasan). Abu yusuf menyatakan bahwa hasil panen yang berlimpah bukan bukan alasan Untuk menurunkan harga panen dan, sebaliknya., kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung. Pendapat abu Yusuf ini merupakan hasi observasi. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kelebihan hasil dapat berdampingan dengan harga yang tinggi dan kelangkaan dengan harga yang rendah. Namun disisi lain, abu Yusuf juga tidak menolak peranan permintaan dan penawaran dalam penentuan harga[14] . tapi kelihatannya Abu Yusuf ingin mengatakan bahwa kenyataannya Abu Yusuf ingin mengatakan bahwa pada kenyataannya harga tidak hanya bergantung pada kekuatan penawaran tetapi juga permintaan. Karena itu peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan penurunan atau peningkatan dalam produksi. Secara tegas ia mengatakan ada beberapa variabel-variabel lain yang mempengaruhi, namun beliau tidak menjelaskan secara rinci, variabel-variabel apa saja itu.[15]
Tapi bias dari variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu Negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semua hal tersebut. Menurut Siddiqi sebagaimana yang telah dikutip oleh Adiwarman bahwa ucapan Abu yusuf harus diterima sebagai pernyataan dari hasil pengamatan pada saat itu, yakni keberadaan yang bersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga rendah.
Dapat dilihat bahwa pemikiran Abu Yusuf menggambarkan adanya batasan-batasan tertentu bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan harga. Abu Yusuf lebih banyak mengedepankan ra’yu dengan menggunakan perangkat analisis qiyas dalam upaya mencapai kemaslahatan ‘ammah sebagai tujuan akhir hukum[16].
Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan harga dengan menambah suplai bahan makana dan mereka menghindari kntrol harga. Kecendrungan yang ada daam pemikiran ekonomi adalah membersihkan pasar dari praktek penimbunan, monopoli, dan pratek korup lainnya dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak dikecualikan dalam hal kecenderungan ini[17].

Mekanisme Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf

Adapun yang menjadi kekuatan utama pemikiran abu yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya, abu yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diadobsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. beliau melihat bahwa sektor Negara sebagai satu mekanisme yang memungkinkan warga Negara melakukan campur tangan atas proses ekonomi. Bagaimana mekanisme pengaturan tersebut dalam menentukan : Tingkat pajak yang sesuai dan seimbang dalam upaya menghindari perekonomian Negara dari ancaman resesi. Sebuah arahan yang jelas tentang pengeluaran pemerintah untuk tujuan yang diinginkan oleh kebijaksanaan umum. Untuk dapat mewujudkan keadaan tersebut Abu Yusuf meletakkan beberapa macam mekanisme, yakni:

  1. Menggantikan system wazifah dengan system muqosomah.
Wazifah dan muqosomah merupakan istilah dalam membahasakan system pemungutan pajak. Wazifah memberikan arti bahwa system pemungutan yang ditentukan berdasarkan nilai tetap, tanpa membedakan ukuran tingkat kemampuan wajib pajak atau mungkin dapat dibahasakan dengan pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara keseluruhan, sedangkan Muqosomah merupakan system pemungutan pajak yang diberlakukan berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan persentase penghasilan atau pajak proporsional, sehingga pajak diambil dengan cara yang tidak membebani kepada masyarakat[18]. Berkaitan dengan ini Abu Yusuf mengatakan;
Saya mendapat pertanyaan mengenai pajak dan pengumpulannya di Sawad. Saya mengumpulkan pendapat orang-orang di lapangan dan mendiskusikan permasalahan tersebut bersama mereka, dan tak satupun yang gagal dalam pelaksanaanya, kemudian saya menanyakan tentang kharaj yang ditetapkan (tauzif) oleh umar bin Khatab, dan tentang kapasitas tanah yang dikenai pajak (wazifah) mereka (orang-orang yang dikumpulkan untuk bermusyawarah) tersebut mengungkapkan, bahwa belakangan ini tanah-tanah subur lebih banyak dibandingkan dengan tanah-tanah yang tidak subur, dan mereka juga mengungkapkan banyaknya tanah sisa yang tidak dikerjakan (nonproduktif) dan sedikitnya tanah garapan yang digunakan sebagai subyek kharaj. Menurut pandangan mereka , jika tanah yang tidak digarap yang kami miliki akan dikenakan kharaj seperti halnya tanah garapan yang subur, maka kami tidak akan bisa mengerjakan tanah atau lahan-lahan yang ada sekarang, lantaran ketidakmampuan kami untuk membayar kharaj terhadap tanah yang non-produktif tersebut, dan jika tanah tersebut tidak dikelola dalam waktu seratus tahun, maka ia tetap akan menjadi subyek kharaj atau tetap tidak akan pernah digarap selamanya, dan jika memang demikian halnya maka bagi orang-orang yang menggarap tanah ini untuk keperluan sehari-hari tidak bisa dikenai kharaj. Konsekuensinya, saya menyadari bahwa biaya yang tetap dalam[19].
Abu Yusuf dalam membenahi system perekonomian, ia membenahi mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin.

  1. Membangun fleksibilitas social

Problematika muslim dan non-muslim juga tidak lepas dari pembahasan Abu Yusuf, yaitu tentang kewajiban warga negara non-Muslim untuk membayar pajak. Abu Yusuf memandang bahwa warga Negara sama dihadapan hukum, sekalipun beragama non-Islam. Dalam hal ini Abu Yusuf membagi tiga golongan orang yang tidak memiliki kapasitas hukum secara penuh, yaitu Harbi, Musta’min, dan Dzimmi. Kelompok Musta’min dan Dzimmi adalah kelompok asing yang berada di wilayah kekuasaan Islam dan membutuhkan perlindungan keamanan dari pemerintah Islam, serta tunduk dengan segala aturan hukum yang berlaku. Perhatian ini diberikan Abu Yusuf dalam rangka memberi pemahaman keseimbangan dan persamaan hak dan juga mekanisme penetapam pajak jiz’ah.
Pembayaran jiz’ah oleh non-muslim, bukanlah sebagai hukuman atas ketidakpercayaan mereka terhadap Islam, sebab hal iti bertentangan dengan al-Qur’an (2): 256 ; tidak ada paksaan dalam agama. Jiz’ah tidak diberlakukan bagi perempuan, anak-anak, orang miskin dan kalangan tidak mampu. Bagi yang tidak mampu membayar, mereka juga wajib dilindungi dan disantuni.
Berkaitan dengan jiz’ah ini, Abu Yusuf secara khusus membahasnya yang ditujukan kepada Harun al-Rasyid. Beliau mengatakan “siapa saja yang memaksa warga yang bukan muslim, atau meminta pajak kepada mereka di luar kemampuannya, maka aku termasuk golongannya. Jiz’ah, jika dihadapkan pada konteks realitas social ekonomi masyarakat, maka pertimbangan persentase berdasarkan pendapat Abu Yusuf di atas kiranya lebih mengarah pada tingkat keseimbangan dan nilai-nilai keadilan yang manusiawi,. Hal ini dilakukan sebagai ukuran material dan kemampuan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga Negara. Pemahaman fleksibilitas yang dibangun Abu yusuf juga terlihat dari sikapnya yang toleran pada non-Muslim dalam memberi izin melakukan transaksi perdagangan di wilayah kekuasaan Islam. Hal lain, yang dilakukan Abu Yusuf adalah menolak pendapat yang melarang pedagang Islam untuk berdagang di wilayah Dar al_harbi. Hal ini dilakukan guna membuka peluang untuk kontribusi bagi pembangunan dan penyebaran tekhik perdagangan ke seluruh dunia, seperti Cina, Afrika, Asia Tengah, Asia Tenggara dan Turki. Dari sikap Abu Yusuf di atas, terlihat bahwa ia memperhatikan hubungan baik antar Negara, pengembangan ekonomi perdagangan, serta
upaya mensikapi perekonomian masyarakat sebagai antisipasi jika terjadi krisis
kebutuhan pokok[20].



  1. Membangun system politik dan ekonomi yang transparan.

Menurut Abu Yusuf pembangunan system ekonomi dan politik, mutlak dilaksanakan secara transparan, karena asas transparan dalam ekonomi merupakan bagian yang paling penting guna mencapai perwujudan ekonomi yang adil dan manusiawi[21].

  1. Menciptakan system ekonomi yang otonom

Abu Yusuf menciptakan system ekonomi yang otonom (tidak terikat dari intervensi pemerintah). Perwujudannya nampak dalam pengaturan harga yang bertentangan dengan
hukum supply and demand.
Selain itu semua Abu Yusuf juga memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber pembelanjaan untuk jangka panjang, seperti membangun jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil. Ketika berbicara tentang pengadaan fasilitas infrasstruktur, Abu Yusuf menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhinya agar dapat meningkatkan produktivitas tanah, kemakmuran rakyat serta pertumbuhan ekonomi. Ia berpendapat bahwa semua biaya yang dibutuhkan bagi pengadaan proyek Publik. Selain di biadang keuangan Publik, abu Yusuf juga memberikan pandangannya tentang mekanisme pasar dan harga[22], seperti yang dijelaskan pada paragraph sebelumnya .



Sistem Ekonomi Abu Yusuf

Sistem ekonomi yang dikehendaki oleh Abu yusuf adalah satu upaya untuk mencapai kemaslahatan ummat. Kemaslahatan ini didasarkan pada al-Qur’an, al- Hadits, maupun landasan-landasan lainnya. Hal inilah yang nampak dalam pembahasannya kitab al-Kharaj. Kemaslahatan yang dimaksud oleh Abu Yusuf adalah, yang dalam termiologi fiqh disebut dengan Maslahah/ kesejahteraan, baik sifatnya individu (mikro) maupun (makro) kelompok. Secara mikro juga diharapkan bahwa manusia dapat menikmati hidup dalam kedamaian dan ketenangan dalam hubungan interaksi sosial antar sesama, dan diatur dengan tatanan masyarakat yang saling menghargai antar masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Ukuran maslahah, menurut Abu Yusuf dapat diukur dari beberapa aspek, yaitu keseimbangan, (tawazun), kehendak bebas (al-Ikhtiar), tanggung jawab/keadilan (al-‘adalah/accountability), dan berbuat baik (al-Ikhsan). Jika konsepsi maslahah yang dipakai oleh Abu yusuf adalah konsepsi As-Syatibi, maka teori analalisis ekonominya dikategorikan sebagai bentuk dari al_maslahah al-Mu’tabarah[23].
Selain itu Konsep maslahah ummat seperti ini jika dikembangkan dalam wacana ekonomi masa sekarang dan mendatang adalah sangat memungkinkan. Hal ini nampak, selain dari struktur bangunan pemikirannya yang berangkat pada pengembangan moral etis agamis, juga terlihat dari filterisasi at-Tawazun, alikhtiyar, al-‘adalah, al-Ikhsan, yang memungkinkan etika ekonomi bergerak lebih leluasa dan ideal dalam dinamika sosio cultural masyarakat tanpa harus meninggalkan bagian normatifitas transendental ajaran agama[24].
Dalam hal yang berhubungan pemerintahan Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah fiqh yang sangat populer, yaitu Tasrruf al-Imam `ala Ra`iyyah Manutun bi al-Mashlaha (setiap tindakan pemerintah yang bertkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).ia menekankan pentingnya sifat amanah dalam mengelola uang negara, uang negara bukan milik khalifah, tetapi amanat allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggungjawab[25].
Dengan melihat dari bagaimana kebijakan Abu yusuf dalam hal ekonomi, menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran ekonomi dalam islam telah memberikan suatu pencerahan. Melihat dari bagaimana pendapat Abu yusuf tentang fluktuasi harga memberikan kesimpulan bahwa system ekonomi yang ada belum tentu bias diterima, tergantung pada keadaan dan situasi yang terjadi pada suatu tenpat.
Dengan pemikiran ekonomi Abu Yusuf  ini hendaklah dapat mendorong kita untuk menjadi umat yang menghubungkan antara agama dan ekonomi, karena hal yang berhubungan dengan kegiatan manusia tersebut telah di jelaskan hukumnya didalam Al-Qur`an dan Hadis. Selain mendapat kesejahteraan di dunia, kita juga akan mendapat kesejahteraan di akhirat juga. Kesejahteraan (mashlahah itu terbagi dalm dua komponen yaitu; manfaat dan berkah. Yang mana berkah tersebut dapat diperoleh dengan menerapkan prinsip dan nilai Islam dalam kegiataan ekonominya.











BAB III
Kesimpulan

Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M) merupakan seorang fukaha yang sesunggunya lahir di masa Ummayyah, namun mulai berkarya dengan kualitas yang diakui di masa abassiyah. Adapun nama panjang dari Abu yusuf adalah Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-anshari al-jalbi al-Kufi al-Baghdadi.
Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang pada karangan terbesarnya yakni kitab al-Kharaj. Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul saw. Dalam kitab ini dijelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga diharapkan paling tidak dalam proses penghimpunan pemasukan bebas dari kecacatan sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara.
Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang, antara lain :
·         Tentang pemerintahan
·         Tentang keuangan
·         Tentang pertanahan
·         Tentang
·         Tentang peradilan
Latar belakang pemikirannya tentang ekonomi, setidaknya dipengaruhi beberapa faktor, baik intern maupun ekstern. Faktor intern muncul dari latar belakang pendidikannya yang dipengaruhi dari beberapa gurunya. Faktor ekstern, adanya system pemerintahan yang absolute dan terjadinya pemberontakan masyarakat terhadap kebijakan khalifah yang sering menindas rakyat.  
Adapun yang menjadi kekuatan utama pemikiran abu yusuf adalah dalam masalah keuangan publik.
Abu Yusuf dalam membenahi system perekonomian, ia membenahi mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin.

Sistem ekonomi yang dikehendaki oleh Abu yusuf adalah satu upaya untuk mencapai kemaslahatan ummat. Kemaslahatan ini didasarkan pada al-Qur’an, al- Hadits, maupun landasan-landasan lainnya. Hal inilah yang nampak dalam pembahasannya kitab al-Kharaj. Kemaslahatan yang dimaksud oleh Abu Yusuf adalah, yang dalam termiologi fiqh disebut dengan Maslahah/ kesejahteraan, baik sifatnya individu (mikro) maupun (makro) kelompok
Tujuan kebijakan ekonomi Abu Yusuf adalah untuk mencapai maslahah ‘ammah. Maslahah adalah kesejahteraan yang sifatnya individu (mikro) maupun golongan (makro).
Model pemikiran Abu Yusuf adalah berbentuk pemikiran ekonomi kenegaraan, mengupas tentang kebijakan fiskal, yang berkenaan dengan pendapatan negara.













Daftar Pustaka

Al-Qardhawi, Yusuf. Karakteristik Islam. Jakarta : Rabbani Press, 1997.

Al-Qardhawi, Yusuf. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian. Jakarta : Rabbani Press, 1997.

Azhari Akmal Tarigan dkk.,Pergumulan Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Cipta Pustaka Media, 2007.

Azhari Akmal Tarigan dkk., Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Bandung: Cipta Pustaka Media, 2006.

http://www.hermaninbissmillah.blogspot .com/2009/11/pemikiran ekonomi abu yusuf. Html.


http://www.islamic economic abu yusuf, business, and finance.com (23 februari 2010).

Karim, Adiwarman Azhar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed. Ke-2. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.


Mustafa Edwin dkk., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Pendana Media Group, 2007.

Naili Rahmawati, pemikiran ekonomi islami abu yusuf, makalah disajikan pada situs pemikiran ekonomi abu yusuf, 03 rabiul awal 1431 H, mataram.

P3EI UII Yogyakarta. Ekonomi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.





[1] Mustafa Edwin, pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam (Jakarta: KPMG, 2007), h. 185

[2]  http://www.islamic economic abu yusuf, business, and finance.com (23 februari 2010), h.1

[3]  http://www.hermaninbissmillah.blogspot .com/2009/11/pemikiran ekonomi abu yusuf. html
[4]  Yusuf al-Qardhawi, Peran Nilai dan Moral Perekonomian (Jakarta: Rabbani press: 1997), h. 431
[5]  Akmal Azhar, dkk, Dasar-dasar Ekonomi Islam (Bandung: Cipta Pustaka Media: 2006), h. 223
[6]  Naili Rahmawati, pemikiran ekonomi islami abu yusuf, makalah disajikan pada situs pemikiran ekonomi abu yusuf, 03 rabiul awal 1431 H, mataram, h. 1-2


[7] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: RGP: 2004), h.14-15
[8]  Yusuf al-Qardhawi, Karakteristik Islam (Jakarta: Rabbani press: tthn), h. 296

[9] http://www.islamic-world.net/economics/al_kharaj.htm


[10]  P3EI UII Yogyakarta, Ekonomi Islam (Jakarta, Rajagrafindo Persada: 2008), h.107
[11]  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: RGP: 2004), h.245
[12]  http://www.hermaninbissmillah.blogspot .com/2009/11/pemikiran ekonomi abu yusuf. html
[13]  http://www.islamic-world.net/economics/al_kharaj.htm
[14]  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: RGP: 2004), h.15
[15] Mustafa Edwin, pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam (Jakarta: KPMG, 2007), h. 186
[16] http://www.hermaninbissmillah.blogspot .com/2009/11/pemikiran ekonomi abu yusuf. html
[17]  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: RGP: 2004), h.15

[18]  ibid
[19]  Naili Rahmawati, pemikiran ekonomi islami abu yusuf, makalah disajikan pada situs pemikiran ekonomi abu yusuf, 03 rabiul awal 1431 H, mataram, h. 15
[20]  ibid, h. 6-7
[21]  ibid
[22]  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: RGP: 2004), ed 3, h.235-236

[23]  Naili Rahmawati, pemikiran ekonomi islami abu yusuf, makalah disajikan pada situs pemikiran ekonomi abu yusuf, 03 rabiul awal 1431 H, mataram, h. 2-3
[24]  Ibid
[25] P3EI UII Yogyakarta, Ekonomi Islam (Jakarta, Rajagrafindo Persada: 2008), h.107

Sabtu, 21 April 2012


IJARAH
Pengertian ijarah
 Ijarah didevinisi dari bentuk fi’il “ajara-ya’juruajran”. Ajran semakna dengan kata al-‘iwadh yang mempunyai arti ganti dan upah, dan juga dapat berarti sewa atau upah. Secara istilah, pengertian ijarah ialah akad atas beberapa manfaat atas penggantian. Adapn pengertian ijarah yang dikemukakan oleh para ulama mudhhab sebagai berikut:
1.      Pengerian ijarah menurut ulama Hanafiyah
“ Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan dilakukan dengan sengaja dari suatu zat yang disewa dengan disertai imbalan”
2.      Pengertian ijarah menurut ulama Malikiyah
“ Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatkan yang bersifat manusiawi dan juga untuk sebagian yang dapat di pindahkan”
3.      Pengertian ijarah menurut ulama Sayyid Sabiq
“ Jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”

Dasar hukum ijarah

Dasar hukum atau landasan hukum ijarah adalah al-quran,al-hadist dan ijma. Dasar hukum ijarah dari al-quran adalah surat at-Thalaq: 6 dan al-Qashash: 26. Sebagai mana firman allah SWT;
1.      Surat at-Thalaq: 6
2.      Surat al-Qashash: 26

Rukun dan syarat Ijarah
      Menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun ijarah hanya terdiri dari ijab dan qabul. Karena itu ijrah sudah dianggap sah dengan adanya ijab- qabul tersebut, baik dengan lafadz ijarah atau lafadz yang menunjukan makna tersebut, sedangkan menurut jumrah ulama rukun ijarah terdiri dari mu’jir, masta’jir, ajr, manfaat dan shighah (ijab-qabul).
      Adapun mengenai syarat ijarah yang harus dipenuhi oleh mu’jir ( pihak yang melakukan akad  ijrah),
      Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa akad ijarah harus dilakukan oleh seseorang yang sudah cakap dalam melakukan tindakan hukum. Jumrah ulama juga menetapkan syarat lain yang berhubungan dengan para pihak yang melakukan akad ijarah.
Syarat-syarat tersebut antara lain:
1.      Para pihak yang berakad harus rela melakukan akad tersebut, tanpa merasa adanya paksaan dari pihak lain.
2.      Kedua belah pihak harus mengetahui secara jelas tentang manfaat yang diakadkan guna menghindari pertentangan atau salah paham, dengan cara melihat benda yang akan disewakan atau jasa yang akan dikerjakan, serta mengetahui masa mengerjakannya.
Upah untuk jasa yang berkaitan dengan ibadah
            Dalam hal menyewaan jasa, jumrah ulama berpeendapat bahwa obyek yang akan di kerjakan bukan termasuk pekerjaan yang diwajibkan oleh syara, misalnya mengerjakan sholat, puasa, haji, dan lain-lain . adapun pengambilan upahuntuk jasa dalam ibadah.
Macem-macem ijarah
1.      Ijarah ‘ala al-munafi’, yang ijarahnya
2.      Ijarah ‘ala al-amaal ijarah




ARIYAH
A.    Pengertian
’Ariyah secara bahasa ialah pinjaman. Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ualam, antara lain:

1.      Menurut ulama Hanafiyah definisi’ariyah ialah
“Pemilikan manfaat secara Cuma-Cuma”
2.      Menurut ulama Malikiyah, ‘ariyah ialah:
“Pemilikan manfaat dalam jangka waktu tertentu tanpa imbalan”
3.      Menurut ulama Syafi’iyah, ‘ariyah ialah      
“Kebolehan mengambil manfaat oleh seseorang dari sesuatu yang mungkin dapat dimanfaatkan, beserta tetap zat barangnya supaya dapa dikembalikan kepada pemiliknya”
4.      Menurut ulama Hanabilah, ‘ariyah ialah
“Kebolehan memanfatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari pinjaman atau lainnya”
5.      Menurut Taqiyuddin, ‘ariyahialah
“Kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zanya supaya dapat dikembalikan”.

Dasar Hukum ‘ariyah

Ariyah di bolehkan oleh islam sebagaimana yang di firmanakan oleh Allah Swt.
1.      Surat al-Maidah: 2
2.      Surat An-Nisa: 58
3.      Sabda Rasullulah Saw

Rukun dan Syarat ‘Ariyah
            Menurut ulama Hanafiyah rukun’ariyah terdiri dari ijab dan qabul. Ijab qabul idak wajib diucapkan , tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam, namun demikian juga boleh ijab dan qabul tersebut disampaikan dengan ucapan,
            Adapun menurut Jumhur Ulama dalam akad ‘ariyah harus terdapat beberapa unsur (rukun) sebagai berikut:
1.      Dua orang yang berakad ( mu’ir dan musta’ir). Mu’ir ialah orang yang meminjamkan barang, sedangkan musta’ir ialah orang yang meminjamkan barang.
2.      Mu’ar atau mustar’ar yaitu barang yang dipinjamkan. Dalam hal ini, barang yang dipinjam harus mempunyai unsur manfaat yang dibolehkan oleh syara.