Kamis, 03 Januari 2013

BBM


MENYINGKAP TABIR PENGELOLAAN  BBM
Oleh : Agustianto
Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)
Persoalan kenaikan harga BBM merupakan masalah krusial bangsa ini yang selalu aktual untuk diperbincangkan. Banyak tulisan dan analisa yang telah diberikan para pakar, namun belum pernah mengulas secara faktual dan logis membantah argumentasi pemeritah yang simplistis. Tulisan ini akan memaparkan data dan fakta seputar BBM kita,  bagaimana wajah pengelolaan sumberdaya energi ini,  bagaimana  peran asing dan arus liberasisasi ekonomi, serta apa solusi fundamental yang harus kita lakukan.
Argumentasi yang tidak logis
Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0,48 miliar barrel minyak dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri. Tapi mengapa selalu terjadi kemelut soal BBM ?. Apa sebenarnya masalah BBM kita?.
Selanjutnya perlu dicermati, argumentasi  pemerintah dalam menaikkan BBM, yakni karena naiknya harga minyak dunia, sehingga harganya harus disesuaikan agar subsidi  tidak membebani APBN. Argumentasi ini  secara selintas masuk akal dan hampir semua orang tak bisa membantahnya. Tetapi  argumentasi tersebut keliru besar, karena pemerintah tidak fair dan tidak seimbang dalam berargumentasi. Pemerintah selalu beralasan naiknya BBM karena membengkaknya subsidi yang pada gilirannya menguras APBN, tanpa pernah mengemukakan penerimaan pemerintah yang meningkat karena naiknya harga minyak dunia.
Betul, kenaikan harga minyak dunia dari US$ 40 per barel menjadi US$ 60 per barel (Rp 9.300 per USD) menyebabkan subsidi pemerintah untuk BBM meningkat sebesar Rp 70 triliun, yaitu dari Rp 59 triliun menjadi Rp 129 triliun. Tetapi ingat,! penerimaan pemerintah juga meningkat Rp 84 triliun, yaitu dari Rp 129 triliun menjadi Rp 213 triliun. Dengan demikian kenaikan harga minyak dunia justru menambah keuntungan (surplus) sebesar Rp 14 Trilyun. Dengan surplus Rp 14 triliun mengapa BBM harus dinaikkan?. Inilah kaenehan kebijakan pemerintah menaikkan BBM.
Kegagalan Negara dalam mengelola BBM
Masalah BBM yang kini dihadapi bangsa tidak lepas dari masalah energi yang tidak pernah diurus dengan benar. Negara tidak pernah mengagendakan ketahanan energi nasional (national energy security) dan tata konsumsi yang menjamin keadilan pemanfaatan sumber enerji masa kini dan masa depan. Dengan demikian, negara sesungguhnya telah gagal dalam mengelola sumberdaya energi.
Pengurasan sumber energi, minyak dan gas dari perut bumi Indonesia telah berlangsung lebih dari 30 tahun & menghasilkan minimal. US$ 300 miliar lewat eksploitasi ¾ cadangan minyak & minimal. ¼ cadangan gas. Pengurasan minyak dan gas bumi (migas) selama ini hanya untuk: (a) bayar utang, dan (b) pertumbuhan ekonomik (makro).
Indikator kegagalan negara selanjutnya, tampak pada besarnya rentang kuasa modal transnasional dalam pengelolaan hulu-hilir. Hal ini jelas menimbulkan dampak krisis energi berkelanjutan di masa depan. Jadi, kebijakan negara hanya melanggengkan keuntungan modal asing dengan kontrak jangka panjang, sebagai pihak yang menangguk nominal laba sesungguhnya.
Perlu dikatahui, bahwa di Indonesia ada 60 perusahaan kontraktor. 5 (lima) di antaranya masuk  kategori super majors yaitu, Exxon Mobil, Chevron, Shell, Total Fina Elf, Bp Amoco Arco, dan Texaco, selebihnya masuk kategori majors yaitu, Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex, Japex, dan perusahaan kontraktor independen. Dari 160 area kerja (working area) yang ada,  super majors menguasai cadangan masing-masing minyak 70% dan gas 80%. Sementara yang termasuk kategori majors menguasai cadangan  masing-masing, minyak sebesar 18% dan gas sebesar 15%. Perusahaan-perusahaan yang masuk kategori independen, menguasai minyak sebesar 12% dan gas 5%.
Volume dan kapasitas produksi; perusahaan-perusahaan super majors, minyak sebesar 68% dan gas sebesar 82%, sementara perusahaan-perusahaan majors, minyak sebesar 28% dan gas sebesar 15%; sedangkan perusahaan-perusahaan independen, minyak sebesar 4% dan gas sebesar 3%. (Sumber, Dr. Kurtubi The impact of oil industry liberalization on the efficiency of petroleum fuels supply for the domestic market in Indonesia,“)
Menurut Dirjen  Migas Dept. ESDM, Iin Arifin Takhyan, saat ini terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU)(Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika).
Demikian besarnya peran asing dalam kancah bisnis BBM di negeri ini, sehingga di masa depan SPBU tidak lagi menjadi monopoli Pertamina, tetapi sangat dimungkinkan perusahaan asing untuk terjun langsung ke masyarakat, sesuai Undang-Undang Migas 2001. Melihat fenomena maraknya dominasi asing terhadap kekayaan sumberdaya energi negara kita, maka tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa kita sebenarnya “terjajah” secara ekonomi. Kita memiliki sumberdaya alam, tetapi yang menikmatinya justru adalah bangsa asing. Kita harus membeli hasil bumi kita sendiri dengan harga yang mahal kepada perusahaan asing yang menguasai kekayaan kita.
Kepentingan Asing
Tak bisa dibantah bahwa, keputusan pemerintah menaikkan BBM  agar negara segera mencapai tingkat harga yang diinginkan oleh pemain asing. Hal ini secara tegas pernah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, “Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.” (Kompas, 14 Mei 2003).
Arus besar  liberalisasi ekonomi, juga terlihat jelas ungkapan ini, “USAID has been the primary bilateral donor working on energy sector reform.” Mengenai penyusunan UU Migas, USAID secara terbuka menyatakan, “The ADB and USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000.” (http:www.usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-009.html
Pernyataan tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa kepentingan asing cukup dominan menggerogoti kekayaan negara kita Artinya, Kapitalis global makin mencengkeramkan kakinya di Indonesia, menghisap habis kekayaan alam Indonesia.
Kebocoran dan inefisiensi
Selain, kegagalan dalam mengelola sumberdaya energi dan terjebaknya Indonesia dalam dominasi asing, problem pengelolaan BBM kita yang tak kalah pentingnya adalah masalah. kebocoran, inefisiensi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperkirakan mencapai 25 sampai 30 persen (Rp 35 trilyun).
Sumber inefisiensi tata niaga BBM terlihat pada lima poin berikut :
1.       Adanya brokers pemburu rente dalam impor minyak mentah (368.7 ribu barrel per hari) dan BBM (premium, solar, dan minyak tanah) sebanyakequivalen 210 ribu barrel per hari.
2.       Impor minyak mentah dari luar negeri untuk diproses di dalam negeri sangat besar (368 ribu barrel per hari). Harus dilakukan pengurangan impor minyak mentah dengan melakukan pembelian/swap dengan kontraktor production sharing.
3.       Sering terjadi peningkatan komponen biaya dalam pelaksanaanproduction sharing. Perlu dilakukan audit independen terhadap pelaksanaan kontrak production sharing, terutama komponen biaya.
4.       Pertamina dan B.P Migas belum perlu melakukan ekspor minyak mentah, sebaiknya dialihkan untuk memenuhi kebutuhan refinery dalam negeri. Saat ini Pertamina melakukan ekspor 35 ribu barrel perhari dan BP Migas melakukan ekspor 34 ribu barrel per hari.
5.       Pengisian solar dan migas bersubsidi di dalam negeri oleh kapal-kapal berbendera internasional.
Kendala
Upaya mengatasi  persoalan pengelolaan BBM yang demikian gawat dan kompleks, jelas menghadapi sejumlah kendala yang tidak ringan. Pula.
1.       Reformasi tata niaga BBM sulit dilakukan karena terkait dengan kepentingan bisnis keluarga dan kroni pejabat tinggi pemerintah
2.       Keinginan untuk menjadikan Pertamina sebagai alat  pemerintah dalam pengelolaan BBM terhalang oleh UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang membatasi kewenangan Pertamina sebagai pemain utama (single player) di sektor ini, sekaligus kewajiban memberikan hak/kewenangan kepada perusahaan minyak lain, baik domestik maupun asing.
3.       Menghentikan pola kontrak bagi hasil dengan perusahaan asing dan atau efisiensi biaya, disamping terhalang oleh UU Migas No 22 Tahun 2001, juga oleh kepentingan bisnis keluarga dan kroni pejabat
4.       Pemberantasan KKN sulit dilakukan karena seluruh pihak yang harusnya memberantas korupsi (polisi, jaksa, hakim) ikut korup, yang korup tengah berkuasa, tidak adanya teladan dari pemimpin serta aturan yang tidak kondusif (misalnya, asas pembuktian terbalik malah dicoret oleh parlemen dari UU Korupsi)
5.       Mengembalikan pengelolaan BBM oleh negara terhalang oleh arus liberalisasi ekonomi.

Solusi Fundamental
Untuk mengatasi persoalan BBM yanag demikian rumit, setidaknya dibutuhkan lima solusi fundamental,
Pertama, reformasi tata niaga minyak bumi dan gas. Mekanisme impor melalui brokers harus dihapus karena hanya menambah beban biaya(high cost). Volume pasokan BBM, baik yang diproduksi oleh kilang dalam negeri maupun yang diimpor, jauh lebih tinggi dibanding jumlah BBM yang benar-benar dikonsumsi oleh masyarakat dan industri.
Kedua, Kebocoran dan inefisisensi harus dihilangkan. Efisiensi diwujudkan melalui sistem yang congtrolable dan transparan serta kesungguhan dalam membangun pemerintahan yang bersih melalui pemberantasan korupsi secara serius.
Ketiga, Meneguhkan pengelolaan BBM oleh negara (state based management), karena BBM termasuk milik rakyat yang mestinya hasilnya kembali kepada rakyat.
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang gembalaan, dan api; harga (menjual-belikannya) adalah haram” (HR Ibn Majah).
Kempat, menghentikan pola kontrak bagi hasil dengan perusahaan asing. Pertamina harus didorong menjadi operator pengelola BBM yang handal dari sektor hulu hingga hilir. Walaupun upaya ini memakan waktu yang amat panjang, tetapi kita sebagai bangsa Indonesia, harus bertekad untuk mewujudkannya.
Kelima, Memberantas KKN, terutama di instansi yang terkait dengan pengelolaan BBM, dengan larangan pemberian suap, hadiah, komisi (haram) dan perhitungan kekayaan pejabat (sebelum dan sesudah menjabat). (Penulis adalah Kandidat Doktor Ekonomi Islam UIN Jakarta dan Sekjend DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia)


Sabtu, 08 Desember 2012

MAKRO EKONOMI ISLAM


KEBIJAKAN FISKAL DALAM  ISLAM
PENDAHULUAN
  1. Pengertian  
Kebijakan Fiskal merupakan sebuah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola perekonomian kekondisi yang lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalanya perekonomian. Menurut Islam, sistem ekonomi Islam pada dasarnya dibagi kedalam tiga sector yang utama, yaitu sektor public, sektor swasta dan juga sektor keadilan sosial. Fungsi daripada sektor fiskal menurut Islam :
  1. Memelihara terhadap hukum, keadilan dan juga pertahanan
  2. Perumusan dan pelaksanaan terhadap kebijakan eonomi
  3. Manajemen kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN
  4. Intervensi ekonomi oleh pemerintah jika diperlukan
Fungsi fiskal menurut konvensional adalah sebuah fungsi dalam tataran perekonomian yang sangat identik kemampuan yang ada pada pemerintah dalam masalah menghasilkan pendapatan untuk menutupi kebutuhanya dan lalu mengalokasikan anggarannya yang ada, atau bisa disebut dengan anggaran belanja Negara dan juga mendistribusikanya agar tercapai apa yan dinamakan dengan efisiensi anggaran. Sedangkan instrument fiskal yang bisa digunakan adalah pajak dan anggaran. Dalam pandangan ekonomi islam pendapatan dan anggaran merupakan alat yang efektif dalam rangka untuk mencapai tujuan ekonomi. [1]
Adapun tujuan dari kebijakan pemerintah menurut Sukirno, yaitu dilihat berdasarkan dua tujuan yakni tujuan yang berifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial dan politik.
1.      Tujuan yang bersifat ekonomi
Ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan utama, yakni
a.       Menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat
b.      Meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat
c.       Memperbaiki distribusi pendpatan masyarakat serta mengurangi ketimpangan dalam masyarakat.
2.      Tujuan yang bersifat sosial politik
a.       Meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga
b.      Menghindari masalah-masalah sosial, keamanan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat
c.       Mewujudkan kesetabilan politik
Sementara menurut Siddiq (1988), mengklasifikasikan fungsi Negara islami dalam tiga kategori, yaitu :
  1. Fungsi yang dinamakan syariah secara permanen, meliputi :
a.       Pertahanan
b.      Hukum dan ketertiban
c.       Keadilan
d.      Pemenuhan Kebutuhan
e.       Dakwah
f.       Amar ma’ruf nahi mungkar
g.      Administrasi sipil
h.      Pemenuhan kewajiban-kewajiban sosial jika sektor swasta gagal memenuhinya.
  1. Fungsi turunan syariah yang berbasis ijtihad sesuai kondisi sosial dan ekonomi pada waktu tertentu, meliputi :
a.       Perlindungan lingkungan
b.      Penyediaan sarana kepentingan umum
c.       Penelitian ilmiah
d.      Pengumpulan modal dan pembangunan ekonomi
e.       Menyediakan subsidi pada kegiatan swasta tertentu
f.       Pembelanjaan yang diperukan untuk stabilisasi kebijakan.
  1. Fungsi yang diamanahkan secara kontekstual berdasarkan proses musyawarah, meliputi semua kegiatan yang dipercayakan masyarakat kepada sebuah proses musyawarah. Inilah yang menurut Siddiqi terbuka dan berbeda kepada setiap Negara tergantung situasi dan kondisi Negara masing-masing.
Pandangan berbeda tentang fungsi dan tanggungjawab Negara disampaikan oleh Khaf (1989). Negara tidak bebas menentukan prioritas pilitik dan ekonomi, ataupun memaksakan pola pembelanjaan Negara, politik dan ekonomi yang membatasi kebebasan dan hak individu yang diberikan Allah SWT. Sasaran utama Negara Islami melindungi agama dan supermasi kalimatullah. Negara harus membantu kaum muslimin melaksanakan kewajiban agamanya. Selanjutnya Negara islam harus bertanggungjawab menyampaikan kalimatullah ke kalangan non muslim melalui kegiatan dakwah.
  1. Bentuk Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal dapat dibedakan dalam dua golongan, yaitu:
  1. Penstabil Otomatik
Pensetabil otomatik adalah bentuk-bentuk sistem fiskal sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi.
a.       Sistem perpajakan yang progresif dan proporsional
Sitem pajak progresif adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase lebih tinggi seiring dengan semakin tinggi jumlah pendapatan, sistem pajak ini biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan individu dan dipraktekan hampir di semua Negara. Sementara pajak proporsional adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase yang sama terhadap seluruh tingkat pendapatan. Di beberapa Negara, sitem pajak porposional biasanya digunakan untuk memungut pajak atas keuntungan perusahaan korporat, yaitu pajak yang harus dibayar adalah porposional dengan keuntungan yang diperoleh, misalkan 30% dari keuntungan adalah pajak yang harus dibayarkan.
b.      Kebijakan Harga Minimum
Kebijakan harga minimum merupakan suatu sistem pengendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada waktu yang sama menjaga agar mendapatkanya cukup tinggi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menstabilkan harga dan pendapatan serta membantu mengurangi fluktuasi kegiatan seluruh ekonomi.
c.       Sistem Asuransi Pengangguran
Sistem ini adalah suatu bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada penganggur. Sistem ini pada dasarnya menghruskan  (I) tenaga kerja yang sedang bekerja untuk membayar asuransi pendapatan. (II) menerima jumlah pendapatan yang ditentukan pada saat menganggur.
  1. Kebijakan Fiskal Diskresioner
Kebijakan fiskal diskresioner merupakan langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi. Karena ternyata penstabil otomatik belum dapat mengatasai masalah pengangguran atau inflasi dalam perekonomian. 
Secara umum kebijakan diskresioner digolongkan menjadi dua bentuk, yaitu :
a.       Kebijakan Fiskal Ekspansif (expansionary Fiscal Policy)
Maksudnya adalah pola kondisi perekonomian yang rendah ketika menghadapi masalah pengangguran. Bentuk kebijakan ini adalah dengan menambah pengeluaran pemerintah, yang biasanya digunakan untuk perbaikan infrastruktur dan kegiatan ekonomi. Dan juga mengurangi tingkat persentase pengenaan pajak.
b.      Kebijakan FIskal Kontraksi (contractionary fiscal Policy)
Kebijakan yang kedua ini dilakukan ketika maslah inflasi yang dihadapi atau perekonomian telah mencapai kesempatan kerja penuh dan tingkat pengangguran sangat rendah. Tujuanya adalah agar inflasi kembali normal dengan tetap menjamin agar kesempatan kerja penuh tercapai.
Namun kebijakan yang mengurangi pengeluaran pemerintah merupakan kebijakan fiskal diskresioner yang paling efektif dalam menekan tingkat inflasi.
Kebijakan Fiskal memiliki beberapa kelemahan, yaitu :
  1. Adanya jed waktu (time lag)
a.       Recognition lag, yaitu periode di antara bermulanya masalah yang dihadapi dengan masanya disadari bahwa kebijakan perlu dijalankan untuk mengatasi masalah tersebut.
b.      Dicision lag atau inside lag, yaitu perbedaan waktu di antara menyadari maslah yang dihadapi dengan waktu dimana kebijakan-kebijakan ekonomi mulai dilaksanakan atau berfungsi.
c.       Action lag atau outside lag, yaitu perbedaan waktu di antara pelaksanaan kebijakan dan pengaruh sepenuhnya yang dirasakan dalam ekonomi.
  1. Persaingan untuk memperoleh dana di antara pemerintah dan sektor swasta. Persaingan ini akan menimbulkan crowding out dan menyebabkan kenaikan suku bunga dan menurunkan investasi.
  2. Kebutuhan untuk membayar bunga dan mencicil pembayaran kembali pinjaman di masa yang akan datang. Bukan saja pinjaman pemerintah tersebut akan meninggalkan beban kepada generasi yang akan datang tetapi juga menyebabkan pengurangan dana pembangunan.

  1. Kebijakan Fiskal Masa Rasulullah
Pada tahun ke dua setelah Hijriyah, sedekah dan fitrsh diwajibkan, dimana dibayarkan setiap bulan ramadhn. Zakat mulai diwajibkan pembayaranya pada tahun ke Sembilan hijriyah. Hampir seluruh pekerjaan pada masa Rasulullah tidak mendapatkan upah, tetapi mereka diperbolehakan mendapatkan bagian dari rampasan perang. Dengan adanya perintah wajib ini mulai ditentukan para pengelolanya, dimana mereka tidak digaji secara resmi, tetapi mendapatkan bagian tertentu dari zakat yang dikelola yaitu maksimal 12,5% dari dana zakat yang ada.
Sumber penerimaan pada masa Rasulullah digolongkan menjadi 3 golongan besar, diantaranya :
1.      Dari kaum muslim sumber penerimaan Negara, yaitu
a.       Kharaj (pajak tanah)
b.      Zakat
c.       Ushr (bea impor)
d.      Zakat Fitrah
e.       Wakaf
f.       Infak dan Shadaqah
g.      Amwal Fadhla (harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
h.      Nawaih (pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum muslimin dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat.
i.        Khumus atau rikaz (harta karun temuan pada periode sebelum islam.
2.      Sementara pendapatan kaum non muslim yakni :
a.       Jizyah
b.      Kharaj
c.       Ushr
3.      Sedangkan dari sumber penerimaan yang lain yakni :
a.       Ghanimah ( harta rampasan perang)
b.      Fay (harta dari daerah taklukan)
c.       Uang tebusan untuk para tawanan perang
d.      Kaffarah atau denda
e.       Hadiah
f.       Pinjaman dari kaum muslimin dan non muslim [2]

  1. Kbijakan Fiskal pada masa Khulafaurrosyidin
  2. Kebijakan Fiskal dan Instrumen Fiskal Pemerintahan Islam
1.      Sangat jarang terjadi anggaran Defisit
2.      Sistem pajak proporsional
3.       Besarnya Rate kharaj ditentukan berdasarkan produktivitas lahan, bukan berdasarkan zona
4.      Berlakunya Regressive rate untuk zakat peternakan
5.      Perhitungan zakat perdagangan berdasarkan besarnya keuntungan, bukan atas harga jual
6.      Porsi besar untuk pembangunan Infrastruktur
7.      Manajemen yang baik untuk hasil yang baik
8.      Jaringan kerja antara Baitul maal pusat dengan daerah
a.       Peningkatan pendapatan nasional dan partisipasi kerja
1)      Mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshor
2)      Mendorong terjalin kerja sama antara kaum muhajirin dan anshor
3)      Membagikan tanah dan membangun perumahan untuk kaum muhajirin
4)      Membagikan 80% harta rampasan perang
b.      Pemunutan pajak
c.       Pengaturan anggaran
d.      Penerapan kebijakan fiskal khusus
1)      Meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah
2)      Meminjam peralatan dari kaum non muslim dengan jaminan penembalian dan ganti rugi apabila alat itu rusak
3)      Meminjam uang kepada orang tertentu dan memberikanya kepada orang yang baru masuk Islam (mualaf)
4)      Menerapkan kebijakan pemberian Intensif  
  1. Efektifitas kebijakan Fiskal
Dalam menetukan kebijakan yang akan diterapkan, harus terlebih dahulu efektifitas kebijakan dengan mengunakan kurva IS-LM. Dalam teori Keynesian, kurva IS-LM adalah alat analisis yang digunakan untuk menunjukan kombinasi aggregat out put dan tingkat suku bunga. [3]


[1] M. nur Rianto Al Arif, S.E., M.Si. Teori Makroekonomi Islam Konsep, Teori, dan Analisis, Bandung:Alfabeta, 2010, Hal149-150
[2]
[3] Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P, Ekonomi Makro Islami edisi kedua, Jakarta:PT Rajagrafindo Persada, 2010, Hlm. 247-252
 

Blogger news

Blogroll