Senin, 08 April 2013

mudharabah vs musyarokah


Musyarakah vs Mudharabah

1. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyara­kah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara ber­sama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah se­mua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima­na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasa­ma dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal ber­hak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindak­an seperti:
§ Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
§ Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
§ Memberi pinjaman kepada pihak lain.
§ Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau di­gantikan oleh pihak lain.
§ Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
- Menarik diri dari perserikatan
- Meninggal dunia,
- Menjadi tidak cakap hukum
§ Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
§ Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana terse­but bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
2. Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudhara­bah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dima­na pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama de­ngan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab un­tuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan se­bagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola mo­dal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah modal ha­nya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah mo­dal berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudhar­abah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak ha­rus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan me­rusak ajaran Islam.
Ketentuan umum
§ Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
§ Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
- (Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
- (Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
§ Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
§ Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewa­jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Mudharabah Muqayyadah
Karakteristik mudharabah muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak pa­da adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan per­mintaan pemilik modal.


PRINSIP BAGI HASIL:
MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH BESERTA DASAR HUKUMNYA
A. PENDAHULUAN
Pengertian Bagi hasil (Profit sharing) adalah berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dengan nasabah; prinsip utama yang dilakukan oleh bank syariah. Hunbungan yang terjalin dalam kerjasama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shohibul mal­) dan pekerja (mudharib).[1]
Prinsip bagi hasil adalah pembeda antara bank konvensional dan bank syariah yang paling banyak dikenal dalam masyarakat. Pembiayaan bagi hasil merupakan suatu jenis pembiayaan (produk penyaluran dana) yang diberikan bank syariah kepada nasabahanya, dimana pendapatan bank atas penyaluran dana diperoleh dan dihitung dari hasil usaha nasabah.
Berbeda dengan bunga pada bank konvensional, sistem bagi hasil lebih mengutamakan kebersamaan dalam sebuah usaha. Jika bunga ditetapkan di awal transaksi, maka dalam konsep bagi hasil akan ditetapkan di akhir setelah nasabah melakukan sebuah usaha untuk memperoleh keuntungan dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Secara umum, prinsip bagi hasil yang disepakati oleh para ulama dalam perbankan syariah ada dua akad utama, yaitu Musyarakahdan Mudharabah. Karena kedua akad ini paling sering dipakai. Sebenarnya ada dua akad yang lain dengan prinsip bagi hasil yaituMuzara’ah dan Musaqah. Namun dua akad ini digunakan secara khusus untuk Plantation Financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa Bank syariah.[2]
B. MUSYARAKAH (Parnertship, Project Financing Participation)
1. Pengertian
Musyarakah menurut bahasa adalah saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, partnership).[3] Menurut PSAK No.106 paragrap 4, Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan kontribusi dana. Ada juga yang mendefinisikan Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[4]
2. Dasar hukum
Dasar hukum dari Musyarakah ini terdapat dalam Al-Qur’an surat An-nisaa’ ayat 12 :
“...maka mereka berserikat pada sepertiga.....
Surat Shaad ayat 24:
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh
Dasar hukum Musyarakah juga terdapat dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim, yang artinya:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. Bersabda,”sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman;’Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya’ “
3. Jenis-jenis musyarakah
Musyarakah ada dua jenis, yaitu:
a. musyarakah pemilikan (Syirkah al-milk atau syirkah amlak) adalah kepemilikan bersama kedua pihak atau lebih dari sebuah properti. Misalnya karena wasiat, hibah, warisan dan lainnya; dan
b. musyarakah akad (syirkah al-‘aqd atau syirkah ‘ukud) adalah kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak bersama, atau usaha komersial bersama. Musyarakahakad ini terbagi lagi menjadi :
1) Syirkah al-‘inan
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan sama-sama memberikan andil dalam modal dan kerja namun tidak harus sama porsinya. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan.
2) Syirkah mufawadhah
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan kesamaan dalam penyertaan modal, pengelolaan, kerja, dan pembagian keuntungan.
3) Syirkah al-a’maal
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan sama-sama ambil bagian dalam melayani atau memberikan jasa pada pelanggan.[5]
4) Syirkah al-wujuh
Kontrak kerja sama antara du pihak atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis dimana masing-masing pihak tidak memiliki investasi sama sekali. Kemuadian mereka membeli komoditas secara tangguh dan menjualnya dengan tunai.
No
Syirkah
Hanafi
Maliki
Syafi’i
Hambali
1
Al-Milk
ü 
ü 
ü 
ü 
2
Al-‘Aqd :
Al-Inan
ü 
ü 
ü 
ü 
Al-Mufawadhah
ü 
ü 
x
x
Al-A’mal
ü 
ü 
x
ü 
Al-Wujuh
ü 
x
x
ü 
Ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang diperbolehkannya macam-macam syirkah ini. Secara ringkas dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
4. Rukun akad musyarakah
Rukun akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi yaitu:
a. Pelaku akad, yaitu para mitra usaha.
b. Objek akad, yaitu modal (mâl), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
c. Shighah, yaitu ijab dan qabul.
5. Aplikasi dalam perbankan
a. Pembiayaan proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek, dimana biasanya nasabah bekerja sama dengan bank. Bank menyediakan dana untuk proyek tersebut, setelah proyek selesai maka nasabah mengembalikan dana tersebut dengan Pembagian keuntungan yang telah disepakati.
b. Modal ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan,musyarakah ditetapkan dalam skema modal ventura. Nasabah melakukan penanaman modal untuk jangka waktu tertentu setelah itu bank melakukan divestasiatau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.[6]
C. MUDHARABAH (Trust Financing, Trust Investment)
1. Pengertian
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.[7] Secara istilahmudharabah adalah akad kerjasama antara pihak pemilik dana (shohibul mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.[8] Atau akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama(shohibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharib).
2. Dasar hukum
Dasar hukum mudharabah ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 20 :
“....dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT....
Yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari surah diatas adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha, selain itu, juga terdapat dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10:
“....apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT...
Surat Al-baqarah ayat 198:
Tidak ada dosa(halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu...
Dasar hukum mudharabah juga terdapat dalam dua hadits berikut, yang artinya:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib “Jika memberikan dan kepada mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW, dan Rasulullah pun membolehkannya”(HR.Thabrani)
Dari Shalih bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)
3. Jenis-jenis mudharabah
a. Mudharabah Mutlaqah (akad mudharabah tanpa pembatasan)
Jenis usaha mudharabah dimana shohibul mal danmudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam fiqh sering dicontohkan dengan ungkapanif’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari shohibul mal kemudharinb yang memberi kewenangan penuh.[9]
b. Mudharabah Muqayyadah (akad mudharabah dengan pembatasan)
Jenis usaha mudharabah dimana shohibul mal danmudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.[10]
c. Mudharabah Musyarakah
Bentuk mudharabah dimana pengelola dana ataumudharib menyertakan dananya dalam kerjasama investasi. Akad ini merupakan perpaduan dari akadmudharabah dan musyarakah. Dalam mudharabahmusytarakah ini, pengelola dana (akad mudharabah) menyertakan juga modalnya dalam investasi bersama (akad musyarakah). Pemilik modal musyarakah(musytarik) memperoleh bagian hasil usaha sesuai porsi dana yang disetorkan. Pembagian hasil usaha antar pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabahadalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik modalmusyarakah.[11]
4. Rukun akad mudharabah
a. Pelaku akad, yaitu pemodal (shohibul mal) dan pengelola (mudharib).
b. Objek akad, yaitu modal (mâl), kerja kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
c. Sighah, yaitu Ijab dan Qabul
5. Aplikasi dalam perbankan
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Dalam penghimpunan dana,mudharabah diterapkan pada:
a. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan qurban, deposito biasa, dan sebagainya.
b. Deposito spesial (special investment), diman dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Pada pembiayaan, diterapkan pada:
a. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
b. Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan olehshohibul mal.[12]


DAFTAR PUSTAKA
ü AscaryaAkad&Produk Bank SyariahPT. Raja Grafindo Persada, Jakarta:
2008.
ü Antonio, Muhammad Syafi’iBank Syariah Dari Teori Ke Praktik.Gema
InsaniJakarta: 2001.
ü Furywardhana, FirdausAkuntansi Syariah Mudah Dan Sederhana.
PPPS,Yogyakarta: 2009.
ü Bank Indonesia. Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah.2008


[1] Bank Indonesia, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah.2006. Hal: 51
[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. 2001. Hal: 90
[3] Bank Indonesia, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah.2006. Hal:50
[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. 2001. Hal: 90
[5] Ascarya. Akad&Produk Bank Syariah. 2008. Hal: 50
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. 2001. Hal:93
[7] Ibid
[8] Bank Indonesia, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah.2006. Hal:44
[9] Bank Indonesia, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah.2006. Hal:44
[10] Ibid
[11] Firdaus Furywardhana, Akuntansi Syariah Mudah dan Sederhana. 2009. Hal:44
[12] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. 2001. Hal:97
Diposkan oleh Fifin Putri di 06.30 http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif

Jumat, 01 Maret 2013

HUKUM ISLAM DAN UNDANG UNDANG PERBANKAN


Makalah Hukum Islam Dan Undang-Undang Perbankan  Indonesia

Keinginan Umat Islam di Indonesia untuk menghindari riba dan melaksanakan transaksi perbankan sesuai syariah terasa mendapat tempat dan dukungan dari sisi perundang-undangan. Pernyataan ini didasarkan atas fakta bahwa pada tahun 1998 telah diundangkannya undang-undang yang diperlukan sebagai landasan hukum beroperasinya perbankan syariah, yaitu Undang-undang No. 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan (Selanjutnya disebut UU. No. 10 Tahun 1998)  

Berbagai ketentuan yang bersifat peraturan pelaksanaan untuk mendukung operasional Bank Syariah, terutama Peraturan Bank Indonesia No 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Selanjutnya disebut PBI No. 6/24/PBI/2004), telah menguraikan secara ringkas tentang kegiatan usaha yang sesuai dengan Prinsip Syariah. Didalam Peraturan ini termasuk pula suatu yang spesifik bagi Perbankan Syariah, yaitu terdapatnya Dewan Syariah yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional Bank Syariah

Usaha yang keras dari anak-anak bangsa untuk mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) atau memeperjuangkan Ius Constituandum menjadi Ius Constitutum, yang salah satunya adalah keinginan mengaplikasikan nilai-nilai ekonomi yang Islami melalui legislasi kedalam sistem hukum nasional telah memberi harapan yang menggembirakan. Dengan demikian hukum Islam telah menjadi bahan baku bagi hukum nasional, sejalan dengan yang dikemukakan oleh Muhammad Daud Ali dan Qadri Azizy. [1]

Melalui makalah dengan judul “HUKUM ISLAM PADA UNDANG-UNDANG PERBANKAN INDONESIA” ini akan diuraikan sejarah berdirinya Bank Syariah di Indonesia, Landasan hukum operasional Bank Syariah, serta Unsur-unsur hukum Islam yang dikandung di dalam Hukum Perbankan Indonesia, sebagai wujud dari positifisasi hukum Islam kedalam hukum nasional.


II. SEJARAH RINGKAS BERDIRINYA BANK SYARIAH DI INDONESIA

Pada awal tahun 1980, wacana pendirian Bank Syariah sebagai pilar ekonomi mulai bergulir. Para tokoh yang aktif dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M. Amin Azis dan lain-lain. Uji coba sistem syariah pada sekala kecil dilakukan dengan pendirian BMT (Bait al-mal wa at-tamwil), yaitu BMT Salman di ITB Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta.[2]

Langkah yang lebih strategis untuk mendirikan Bank Syariah diprakarsai oleh MUI (Majlis Ulama Indonesia melalui Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor Jawa Barat pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Hasil Lokakarya itu selanjutnya dibahas pada Musyawarah Nasional IV MUI yang diadakan di Hotel Syahid Jakarta tanggal 22-25 Agsutus 1990. Munas ini mengamanatkan dibentuknya kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia, yang bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.

Tindakan MUI semakin nyata, dengan membentuk suatu Tim Steering Commite yang diketuai oleh Dr. Ir Amin Aziz, yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan berdirinya Bank Syariah di Indonesia (Bank Muamalat Indonesia). Untuk kelancaran tugas Tim ini, dibentuk pula Tim hukum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) yang diketuai Drs. Karnaen Perwataatmadja, MPA. Dari sisi persiapan sumber daya manusia,diselenggarakan training calon Staff Bank Muamalat Indonesia (BMI) di LPPI (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) pada tanggal 29 Maret 1991 yang dibuka oleh Menteri Muda Keuangan Nasruddin Sumintapura. [3]

Untuk menghimpun dana, Tim MUI melobi pengusaha-pengusaha Muslim untuk menjadi pemegang saham pendiri. Dalam waktu 1 tahun dapatlah terpenuhi berbagai persyaratan pendirian, sehingga pada tanggal 1 November 1991 dapat dilaksanakan penandatanganan Akte Pendirian BMI di Sahid Jaya Hotel dengan akte notaries Yudo Paripurno, SH dengan izin menteri kehakiman No. C. 2.2413.HT.01.01. Komitmen pembelian saham Rp 106.126.382.000,- sebagai modal awal pendirian BMI diperoleh pada acara silaturrahmi Presiden di Istana Bogor tanggal 3 November 1991. [4]

Izin Prinsip Pendirian BMI diperoleh dari Menteri Keuangan RI No. 1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 dan disusul dengan izin usaha berdasarkan keputusan menteri keuangan RI No. 430/KMK.013/1992, tanggal 24 April 1992. Dan akhirnya pada tanggal 1 Mei 1992, BMI secara resmi memulai operasionalnya. Dengan mulai beroperasinya Bank Syariah pertama ini, maka dimulailah genderang perjuangan mewujudkan Das Sollen (yang seharusnya) menjadi Das Sein (Kenyataan) dalam muamalah ekonomi Islam di Indonesia.


III. LANDASAN HUKUM/OPERASIONAL, PERAN DEWAN SYARIAH DAN UNSUR-UNSUR SYARIAH DALAM UNDANG-UNDANG PERBANKAN

A. Landasan Hukum / Operasional Bank Syariah

Tidak dapat dipungkiri bahwa lahirnya UU. No. 10 tahun 1998 yang diundangkan pada tanggal 10 November 1998 sebagai perubahan dari UU. No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah sebagai respon atas kebutuhan landasan hukum yang lebih memadai bagi Bank Syariah yang pertama berdiri (BMI), yang telah memulai operasinya di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1992.

Ketika Bank Muamalat Indonesia (BMI) didirikan, landasan hukum bagi berdirinya Bank Syariah adalah UU. No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diundangkan pada tanggal 25 Maret 1992. [5] Celah landasan hukum yang digunakan adalah Pasal 1 ayat 12, yang menyinggung bahwa Bank dapat memberikan pinjaman dengan dengan sistim bagi hasil. Selengkapnya UU. No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat (12), berbunyi sbb:

Kredit adalah penyediaan Uang atau Tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Friedman, membedakan antara hukum Inggris (Anglo-American Law / Common Law) dengan Roman Law. Bagi negara Indonesia yang menganut Sistem Roman Law, maka kodifikasi hukum secara formal (positive) yang menegaskan kedudukan Bank Syariah didalam tata hukum nasional adalah suatu keniscayaan.[6] Sangat disyukuri bahwa ternyata tujuh bulan setelah diundangkannya UU. No. 7 tentang perbankan, atau 6 bulan setelah beroperasinya BMI, landasan operasional Bank Syariah lebih dipertegas dengan terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-undang No. 7 tahun 1992, yaitu PP No. 72 tahun 1992 tanggal 30 Oktober 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi hasil (pada makalah ini selanjutnya disebut PP No. 72 tahun 1992). Pasal 1 ayat (1) PP ini menyebutkan bahwa:

Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank umum atau bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaka semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.

Lebih rinci lagi pada pasal 2 ayat (1) dan (2) PP No. 72 sbb :

(1) Prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariah yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam :

a. menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya;

b. menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja;

c. menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.


(2) Pengertian prinsip bagi hasil dalam penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, termasuk pula kegiatan usaha jual beli.

Kedudukan Bank Syariah semakin mendapat tempat dengan diundangkannya UU. No. 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 yang merupakan perubahan dari Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Kehadiran Undang-undang ini adalah lompatan yang sangat strategis dari sisi politik hukum, karena tidak hanya lebih mempertegas kedudukan Perbankan Syariah, tetapi telah memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi pengembangan jaringan Perbankan Syariah. Peluang ini terbuka lebar dengan mulai diperkenankannnya Bank Umum untuk beroperasi secara dual system, yakni dapat beroperasi secara konvensional sekaligus beroperasi sesuai prinsip syariah. Kebolehan ini secara tegas didapati pada pada Pasal 1 ayat (3) yang mendefinisikan Bank Umum sebagai berikut:

Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Berbeda dengan ketentuan pada Bank Umum, terrhadap Bank Perkreditan Rakyat tidak dibenarkan beroperasi secara dual system. Pada pasal 1 ayat (4) diatur sebagai berikut:

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang No. 10 tahun 1998 ini, khususnya untuk kepentingan Perbankan Syariah, Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 32/34/KEP/DIR tahun 1999 Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan ini kemudian dicabut dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia No 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan pelaksanaan ini memuat antara lain ketentuan tentang Pendirian Bank, Perizinan, Kepemilikan, Kedudukan Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris, Direksi dan Peminpin Kantor Cabang dan Kegiatan Usaha.

Sejalan dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UU No. 10 tahun 1998 yang memberi peluang kepada Bank Umum untuk melaksanakan kegiatan Konvensional sekaligus juga melaksanakan kegiatan operasional secara syariah, Bank Indonesia menerbitkan pula Peraturan Bank Indonesia No. 4/1/PBI/2002 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional.

Pembenaran terhadap Bank Umum untuk beroperasi secara dual system ini telah disambut baik disamping juga disambut dengan dengan kritik dari sebahagian cendekiawan muslim. Kritikan yang disampaikan adalah terjadinya percampuran antara yang halal dengan yang haram didalam satu institusi Bank. Sebagaimana kaedah Fiqh yang meneyebutkan apabila bercampur yang halal dengan yang haram, maka akan menjadi haram.

اذااجتمع الحلال والحرام غلب الحرام

Namun demikian dari sisi politk hukum, terutama untuk mendorong percepatan pertambahan jaringan kantor bank syariah, maka ketentuan ini sangat strategis, mengingat untuk mendirikan bank baru disyaratkan adanya modal sebesar Rp 3 Triliyun.

Untuk beroperasi secara dual system ini Peraturan Bank Indonesia No. 4/1/PBI/2002 memberikan batasan-batasan sbb:

Pasal 11

(1) Bank yang akan melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah di kantor pusat Bank.

(2) Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan unit kerja di kantor pusat Bank yang berfungsi sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah, yang mempunyai tugas:

a. mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah;

b. menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah;

c. menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah; dan

d. melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah.

Dari beberapa ketentuan diatas dapat dipahami bahwa Bank yang menerapkan dual system berkewajiban mengelola dan menatausahakan serta mengawasi unit syariahnya dengan sebaik-baiknya sehingga meskipun dalam instansi bank yang sama, pengelolaan dan administrasinya terpisah dengan semestinya, antara yang konvensional dengan yang syariah.

B. Unsur-Unsur Syariah Pada UU No. 10 tahun 1998

Unsur-Unsur Syariah pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, adalah yang bersumber dari Fiqh Muamalat, seperti; Bay’ al-Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah dan Ijarah wa Iqtina’. Dengan demikian hukum Islam telah dipergunakan sebagai bahan dalam pembentukan hukum nasional. Sejalan dengan Teori Eksistensi yang dikemukan oleh Ichtijanto bahwa hukum Islam ada dalam hukum nasional Indonesia. Hukum Islam merupakan bahan utama unsur utama hukum Nasional.[7]

Unsur-unsur syariah didalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 ini penulis kelompokkan sebagai pengakuan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Penegasan Prinsip Syariah sebagai Aturan Perjanjian Sesuai Hukum Islam, dengan beberap bentuknya.

1. Pengakuan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Didalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 ini telah diakui bahwa bank dapat beroperasi dengan dengan Prinsip Syariah, disamping sistem konvensional yang sudah ada, sesuai bunyi pasal 1 ayat 3 dan 4;

Ayat 3

Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Ayat 4

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. Penegasan Prinsip Syariah sebagai Aturan Perjanjian Sesuai Hukum Islam

Pasal 1 ayat 13 menguraikan Prinsip Syariah serta bentuk-bentuk kegiatan sesuai syariah sbb:

Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak lain (ijarah wa iqtina’)

Sesuai kedudukannya sebagai Undang-undang maka uraian yang ada didalamnya bersifat umum, ringkas dan suple. Sejalan dengan Stuffen theori dari Kelsen, bahwa sistem hukum pada hakikatnya merupakan sistem hirarkis yang tersusun dari peringkat terendah hingga tertinggi. Hukum yang lebih rendah harus berdasar, bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang diatasnya. Semakin tinggi kedudukan hukum dalam peringkatnya, semakin abstrak dan umum sifat norma yang dikandungnya. Sebaliknya semakin rendah peringkatnya semakin nyata dan operasional sifat norma yang dikandungnya.

Penjabaran atas undang-undang No. 10 tahun 1998 ini dituangkan dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tahun 1999 Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, yang kemudian telah digantikan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Rincian kegiatan usaha Bank Umum Syariah diatur pada pasal 36 dan 37 seperti berikut ini.

Pasal 36

Bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi:

a. melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi, antara lain:

1. giro berdasarkan prinsip wadi’ah;

2. tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah dan atau mudharabah; atau

3. deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;

b. melakukan penyaluran dana melalui :

1. prinsip jual beli berdasarkan akad antara lain:

a) murabahah; b) istishna; c) salam;

2. prinsip bagi hasil berdasarkan akad antara lain:

a) mudharabah; b) musyarakah;

3. prinsip sewa menyewa berdasarkan akad antara lain:

a) ijarah; b) ijarah muntahiya bittamlik;

4. prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh;

c. melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:

1. wakalah; 2. hawalah; 3. kafalah; 4. rahn.

d. membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;

e. membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Bank Indonesia;

f. menerbitkan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;

g. memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip syariah;

h. menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;

i. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;

j. melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;

k. memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;

l. memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;

m. melakukan kegiatan usaha kartu debet, charge card berdasarkan prinsip syariah;

n. melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan akad wakalah;

o. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Bank Indonesia dan mendapatkan fatwa Dewan Syariah Nasional.

Pasal 37

(1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bank dapat pula :

a. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan akad sharf;

b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan berdasarkan prinsip syariah seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan;

c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan

d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

(2) Bank syariah dalam melaksanakan fungsi sosial dapat bertindak sebagai penerima dana sosial antara lain dalam bentuk zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah dan menyalurkannya sesuai syariah atas nama Bank atau lembaga amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah.

Meskipun Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 lebih merinci unsur-unsur syariah dalam operasional Perbankan, namun Peraturan ini tidaklah melakukan kodifikasi sebagaimana pada kitab-kitab fiqh. Uraian yang ada sangat umum bahkan tidak memberikan definisi yang memadai terhadap jenis-jenis produk perbankan apalagi mencantumkan rukun dan syarat sebagaimana layaknya dalam literatur fiqh. Pertanyaan yang timbul adalah; Bagaimana standard prinsip syariah dapat dijalankan oleh perbankan syariah, jika pedoman dalam bentuk undang-undang tidak memberikan batasan yang memadai ?. Pertanyaan ini akan terjawab dengan menelusuri peran Dewan Syariah pada Perbankan Syariah sebagaimana diuraikan pada bahasan berikut ini.

C. Peran Dewan Syariah

Suatu hal yang spesifik bagi perbankan syariah adalah; adanya kedudukan Dewan Syariah. Dewan Syariah terbagi dua, pertama; Dewan Syariah yang bertugas di kantor pusat Bank dengan nama “Dewan Pengawas Syariah” (DPS). DPS menjadi bahagian yang independen dari organisasi suatu Bank Syariah dan berkedudukan di Kantor Pusat Bank. DPS berfungsi mengawasi kegiatan usaha Bank agar sesuai dengan syariah. Dalam pelaksanaan tugasnya mengawasi pelaksanaan operasional sesuai syariah DPS tunduk kepada Fatwa-fatwa yang disusun Dewan Syariah Nasional.

Kedua; Dewan Syariah Nasional sebagai lembaga yang dibentuk oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI), untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah.[8]

Dengan adanya fungsi Dewan Syariah Nasional ini, maka standardisasi prinsip syariah dapat diatur secara nasional melalui fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional.[9] Selanjutnya masing-masing DPS di kantor Banknya masing-masing akan mengawasi pelaksanaan sesuai pedoman yang disusun didalam fatwa. Disamping itu DPS akan menangani permasalah syariah yang timbul didalam internal Bank maupun hubungannya dengan nasabah Bank. Namun demikian DPS tidak berwenang mengeluarkan fatwa dan tidak dibenarkan merekomendasikan pemasaran produk maupun jasa yang belum difatwakan DSN.

Kedudukan DSN maupun DPS ini, diatur pada Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan pengganti dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tahun 1999.

Pada Pasal 1 ayat 9 dan 10 Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 diatur sbb:

Pasal 1 ayat 9

Dewan Syariah Nasional adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 1 ayat 10

Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha Bank.

Pasal 27

(1) Tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah antara lain meliputi:

a. memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN;

b. menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan Bank;

c. memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank;

d. mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN;

e. menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurangkurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia.

Menurut hemat penulis adanya lembaga Dewan Syariah yang berperan mengawasi Perbankan Syariah dan menerbitkan fatwa-fatwa yang dibutuhkan dalam kaitan dengan operasional Bank adalah sangat bijaksana. Dapat dibayangkan apabila berbagai ketentuan produk fiqh dituangkan dalam Undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya secara terperinci, maka perbankan menjadi sangat terikat dengan ketentuan yang ada dan sukar bergerak cepat mengikuti dinamika yang ada pada sektor keuangan. Dengan adanya DSN, maka berbagai hal yang timbul dapat segera dicarikan pemecahannya melalui rapat DSN yang tidak melibatkan protokoler sebagaimana yang terjadi pada lembaga legislative.

Kamis, 07 Februari 2013

Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah

Jika melihat perkembangan desain berbagai perhiasan, kita akan menemukan berbagai asesoris yang mengagumkan. Di toko-toko emas kini tersedia berbagai macam bentuk mata kalung (mandel) yang bertuliskan lafdzul jalalah. Ada tulisan Allah, Allahu Akbar, Muhammad dan lain sebagainya lengkap dengan berbagai batu mulia dan intan permata.
Begitu pula dengan cincin baik yang terbuat dari emas, perak maupun besi. Begitu indahnya jenis khat yang melekat sebagai desain yang melingkarinya, hingga kita tak sadar bahwa itu adalah tulisan syahadat, atau sekedar tulisan Allah yang ditata dengan rapi.
Sebagai agama yang menjunjung keindahan, Islam memang mendukung berbagai macam karya seni semacam ini. Sudah selayaknya umat muslim memanfaatkan hal serupa sebagai syiar agama. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tatakrama dan norma dalam penggunaannya.
Demi mengagungkan dan menghormati Lafdhul Jalalah, Islam melarang umatnya memakai cincin atau sejenisnya seperti kalung dan gelang yang bertulisakan Lafdhul Jalalah (lafal-lafal yang diagungkan) ketika hendak buang air (ke toilet).  Seperti yang dilakukan oleh Rasululah saw yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik R.A.
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل الخلاء وضع خاتمه، لأنه كان عليه "محمد رسول الله"
Rasulullah selalu melepas cicin beliau ketika hendak masuk ketempat buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal “Muhammad Rasulullah”.
Meskipun larangan ini tidak sampai pada takaran keharaman, akan tetapi hendaknya dihindari. Karena merupakan kelakukan yang dibenci (makruh) oleh syariat. Bahkan Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar tidak hanya membatasi pada ragam perhiasan saja, tetapi juga segala sesuatu yang tertera di dalamnya Lafdhul Jalalah. Seperti logam, kertas, peci, baju dan sebagainya.
ويكره أن يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم، وكذا ما كان فيه قرآن، وألحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له
Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk memuliakannya.
Dari keterangan di atas tampak jelas bahwa larangan yang dimaksudkan adalah untuk memuliakan nama-nama Allah dan Rasulnya. Begitu juga larangan sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran, maupun yang lain.
Adapun ketika seseorang lupa melepas cincin, gelang, kalung atau sejenisnya yang bertuliskan Lafdhul Jalalah ketika telah masuk ketempat buang air besar maupun kecil, maka hendaknya bergegas menyimpannya di saku atau tempat yang lain. Demikian Imam Ash-Shan’ani dalam Kitabnya Subulus Salam memberi penjelasan tentang masalah ini,
قيل: فلو غفل عن تنحية ما فيه ذكر الله حتى اشتغل بقضاء الحاجة، غيبه في فيه أو في عمامته أو نحوه
Dikatakan, jika seseorang lupa melepaskan sesuatu yang dipakai, sedangkan pada sesuatu tersebut terdapat lafal “Dzikrullah” sampai dia telah masuk ketempat buang air besar, maka hendaknya dia menyimpan sesuatu tersebut dimulutnya, atau diserbanya atau ditempat lain. (red. Ulil H)

Senin, 04 Februari 2013

Lima Cahaya Nasihat Sayyidina Abu Bakar



Di awal tahun ini khatib hendak mengetengahkan satu nasehat dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq yang berbicara secara filosofis mengenai kehidupan ini. Bahwasannya ada lima jenis kegelapan yang menjadikan pekatnya kehidupan manusia. Namun lima kegelapan itu dapat disirnakan oleh lima macam cahaya.
ان الحمد لله الذى أرسل رسوله بالهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله. أرسله بشيرا ونذيرا وداعيا الى الله باذنه وسراجا منيرا. أشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له. شهادة اعدها للقائه ذخرأ. واشهد ان محمدا عبده و رسوله. ارفع البرية قدرا. اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى أله وأصحابه وسلم تسليما كثيرا. أما بعد. فياأيها الناس اتقوالله حق تقاته ولاتموتن الا وأنتم مسلمون.
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Marilah di awal tahun baru ini kita bersama-sama menguatkan hati bertekad meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah swt. karena sesungguhnya hanya taqwalah yang dapat menghantarkan kita melampaui pergantian tahun demi tahun tanpa kurang suatu apapun. Bagaimana makhluk seperti kita ini masih menyombongkan diri, bila ternyata tidak pernah mampu mengendalikan waktu, padahal waktu itu sangat dekat dengan kehidupan kita. Karena kekuasaan yang demikian itu hanya ada pada-Nya.
Marilah kita bersyukur Allah swt menjadikan waktu sebagai ruang bagi manusia untuk menanam berbagai kebaikan sebagai bekal di hari mendatang. Maka apabila waktu terus berganti, itu petanda semakin menipis kesempatan diri menikmati indahnya dunia. Haruslah segera kita ingat, bahwa yang kekal adalah hari akhirat. Hari keadilan yang membahagiakan bagi mereka yang telah mempersiapkan diri dan menyedihkan bagi mereka yang lupa diri.
Jama’ah Jum’ah yang Berbahagia
Di awal tahun ini khatib hendak mengetengahkan satu nasehat dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq yang berbicara secara filosofis mengenai kehidupan ini. Bahwasannya ada lima jenis kegelapan yang menjadikan pekatnya kehidupan manusia. Namun lima kegelapan itu dapat disirnakan oleh lima macam cahaya.
Pertama  حب الدنيا ظلمة والسراج لها التقوى ‘hubbud dunya dhulmatun was siroju lahat taqwa’ Kegelapan terjadi akibat dari terlalunya cinta manusia kepada kehidupan dunia, dan cahaya yang menghilangkannya adalah taqwa.Terlalu mencintai kehidupan dunia (hubbud dunya) akan menyebabkan seseorang menghampiri perkara-perkara syubhat.
Perkara samar yang tidak jelas kadar halal dan haramnya. Kemudian yang syubhat itu akan menghantarkan kepada yang makruhat, yaitu perkara yang dibenci oleh syariat. Jika sudah demikian maka akhirnya jatuhlah ia di lembah muharramat, perkara yang dilarang oleh agama. Semua ini berawal dari semangat yang berlebihan pada cinta kehidupan dunia. Bukankah pejabat kita yang doyan korupsi berawal dari ‘menggoshob’ uang yang kecil?
Oleh karena itu Rasulullah saw pernah bersabda bahwa حب الدنيا رأس كل خطيئة ‘cinta dunia adalah pangkal semua keburukan’. Yang kemudian dijabarkan oleh al-Ghazali  فبغضها رأس كل حسنة  ‘maka membenci dunia adalah modal kebaikan’.Kegelapan ini bisa sirna apabila diterangi oleh taqwa. Bagaimana bisa taqwa meneranginya, karena subtansi taqwa adalah ‘takut’ takut akan terjatuh pada larangan-Nya. Sehingga seseorang hanya akan mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya.
Jama’ah Rahimakumullah
Kedua, والذنب ظلمة والسراج له التوبة  wad-dzanbu dhulmatun was siroju lahut taubatu. Kegelapan akibat dosa dan sinar yang akan mesirnakannnya adalah taubat.
إن العبد إذا أخطاء خطيئة نكتت فى قلبه نكتة سوداء فاذا هو نزع واستغفر وتاب صقل قلبه وإن عاد زيد فيها حتى تعلو على قلبه, وهو الران الذى ذكره الله – كلا بل ران على قلوبهم ماكانوا يكسبون   
Sesungguhnya seorang hamba apabila ia berbuat kesalahan maka dihatinya akan tertera setitik noda. Ketika ia telah beristighfar (meminta ampunan) dan bertaubat maka hati itu akan kembali cemerlang dan jika ia kembali melakukan kesalahan serupa maka hati itulah yang telah tertutup. Seperti halnya firman Allah dalam al-Muthafifin “demikian sebenarnya apa yang mereka lakukan itu telah menutupi hati mereka”.
Ketiga, والقبر ظلمة والسراج له لا إله إلا الله   wal qabru dhulmatun was siroju lahu ‘la ilaha illallah’, kegelapan di alam qubur dan yang akan menyinarinya adalah kalimat tauhid ‘la ilaha illallah’. Nasehat ketiga ini didasarkan kepada khadits Rasulullah saw ‘bahwasannya Allah swt mengharamkan atas api neraka orang yang mengatakan la ilaha illallah’. إن الله تعالى حرم على النار من قال لا اله إالا الله Dan dalam hadits al-Khatib disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda ‘bahwasannya siapa yang membaca la ilaha illallah dengan ikhlas akan masuk surga. Kemudian orang-orang bertanya bagaimana ikhlas itu ya Rasulullah? Rasulullah menjawa ‘ya apabila kalian merintangi diri dari segala yang dilarang Allah”
Jama’ah yang Dimuliakan Allah
Keempat, والأخرة ظلمة والسراج لها الأعمال الصالحة  wal akhiratu dhulmatun was siroju lahal ‘amalus shalih. Kegelapan yang ada di akahirat sebagaimana keadaannya hanya dapat disinari dengan amal kebaikan. Maka selagi masih ada kesempatan berbondong-bondonglah melakukan dan mengumpulkan berbagai amal kebaikan. Bahkan Allah swt sendiri menjadikan berbagai macam keringanan (rukhshah) agar manusia mengumpulkan sebanyak mungkin kebaikan. Begitu pentingnya posisi rukhshah dalam syariat hingga Rasulullah saw bersabda : أدوا العزائم واقبلوا الرخصة ودعوا الناس فقد كفتموهم Lakukanlah berbagai kehendak (baikmu) dan terimalah keringanan dari Allah dan ajaklah orang-orang semuanya, maka yang demikian cukuplah bagimu.
Begitu berharganya keringan  itu hingga Rasulullah saw sedikit menghimbau bahwa:
من لم يقبل رخصة الله كان عليه من الإثم مثل جبل عرفة 
Barang siapa yang tidak mau menerima keringanan dari Allah swt maka dia menanggung dosa sebesar gunung ara’fah.
Hal ini perlu difahami bahwasannya rukhshah yang diberikan oleh Allah swt. merupakan kesempatan dan peluang yang sebaiknya segea dikonversi menjadi amal kesalehan. Karena amal shalehlah yang akan menolong kehidupan di akhirat nanti.
Kelima, والصراط ظلمة والسراج له اليقين was sirathu dhulmatun wa siroju lahal yaqinu. Bahwa titian atau jembatan di hari akhir nanti sangatlah gelap, dan yang akan menerangi perjalnan kita melewati jembatan itu adalah keyakinan. Yakin atas petunjuk Allah swt dan menghilangkan berbagai macam keraguan.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
Demikianlah nasehat sayyidina Abu Bakar mengenai lima kegelapan yang harus disiapkan penerangnya oleh kita semua agar perjalanan kelak lancar tanpa haluan apapun jua. Semoga khotabah kali ini bermanfaat bagi kita dalam menapaki hari-hari kemudian di tahun 2013 ini.
 بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذكْر ِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ
Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًااَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَىوَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ

Redaktur: Ulil Hadrawy

 

Blogger news

Blogroll